Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sindir Haji Lulung, JK Perintahkan Ahok Gunakan Dana UPS untuk Bersihkan Selokan

Wakil Presiden Jusuf Kalla memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menerbitkan peraturan pemeliharaan drainase bagi warganya demi menjaga lingkungan dan kesehatan.
Jusuf Kalla/jusufkalla.info
Jusuf Kalla/jusufkalla.info

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menerbitkan peraturan pemeliharaan drainase bagi warganya demi menjaga lingkungan dan kesehatan.

Kalla juga mengimbau Ahok, sapaan akrab Gubernur Jakarta untuk melengkapi aturan itu dengan pengenaan sanksi denda bagi warga yang tidak menaati peraturan tersebut.

"Saya bilang ke Pak Ahok agar DKI membuat aturan bahwa semua warga harus pelihara selokan di lingkungan rumah. Kalau tidak, denda Rp1 juta atau berapa," ujar Kalla dalam pidato pembukaan Forum dan Pameran Air, Sanitasi, dan Permukiman Perkotaan 2015 di Jakarta Convention Center, Rabu (27/5/2015).

Pada kesempatan tersebut, Kalla sempat menyindir konflik yang terjadi antara pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) DKI Jakarta terkait penggunaan anggaran penerimaan dan belanja daerah (APBD) 2014.

Menurut Kalla, Ahok sebaiknya menggunakan dana untuk uninterruptible power supply (UPS) yang senilai Rp300 miliar yang berasal dari anggaran dana penerimaan dan belanja daerah (APBD) untuk membeli sekop agar bisa membersihkan lingkungan permukiman.

"Daripada beli UPS sampai Rp300 miliar, lebih baik semua orang diberikan sekop untuk membersihkan selokan. Jadi semua sehat, tidak ada demam berdarah. Kasih tahu Haji Lulung, kasih tahu saja," ujarnya sembari terkekeh diikuti gelak tawa para peserta forum.

Beberapa waktu lalu, terjadi perselisihan antara Ahok dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau biasa dikenal dengan Haji Lulung.

Hal itu bermula dari munculnya pagu pengadaan UPS dalam APBD Perubahan 2014 dan APBD 2015 versi legislatif. Nilai yang dialokasikan mencapai Rp5,8 miliar per unit pada APBD Perubahan 2014 dan Rp6 miliar dalam APBD 2015 versi legislatif.

Sebelumnya, Inspektur Pemprov DKI Jakarta Lasro Marbun mengatakan ditemukan pengadaan 49 unit UPS yang tersebar di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Pengadaan tersebut berasal dari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Suku Dinas Pendidikan, bukan usulan dari Dinas Pendidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lavinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper