Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Takut Kena Denda, Pemprov DKI Kebut Pembebasan Lahan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggenjot pembebasan lahan guna menunjang pembangunan sarana dan prasarana di Ibu Kota. Titik lahan yang diproyeksikan untuk menunjang pembangunan infrastruktur transportasi umum dan rumah susun menjadi prioritas.
Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek Mass Rapid Transit (MRT) di Kawasan Bunderan HI, Jakarta, Minggu (1/3)./Antara
Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek Mass Rapid Transit (MRT) di Kawasan Bunderan HI, Jakarta, Minggu (1/3)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggenjot pembebasan lahan guna menunjang pembangunan sarana dan prasarana di Ibu Kota. Titik lahan yang diproyeksikan untuk menunjang pembangunan infrastruktur transportasi umum dan rumah susun menjadi prioritas.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan pihaknya tengah melakukan pemetaan (maaping) untuk mengecek lahan-lahan yang bermasalah.

"Ketersediaan tanah menjadi salah satu faktor penghambat pembangunan. Kami akan terus memproses lahan-lahan bermasalah dan terus melakukan negosiasi kepada pihak terkait hingga akhir tahun," katanya kepada Bisnis.com, Minggu (31/5/2015).

Dia menuturkan beberapa proyek yang pembebasan lahannya diprioritaskan a.l. pembangunan angkutan umum mass rapid transportation (MRT), enam ruas jalan tol, dan rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Pemprov DKI menyiapkan anggaran Rp6 triliun untuk pembebasan tanah sepanjang tahun ini.

Selain mempercepat pembangunan, dia mengatakan alasan pemerintah menggenjot pembebasan lahan adalah untuk meminimalisasi denda yang harus dibayar lantaran molornya pekerjaan proyek.

Salah satu contoh, Pemprov DKI diminta membayar denda sebesar Rp1,38 triliun kepada konsultan dan kontraktor Jepang yang berpartisipasi dalam proyek pembangunan MRT Jakarta. Hal tersebut terjadi lantaran pemerintah belum berhasil membebaskan lahan yang ada di bilangan Cilandak dan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Untuk itu, Saefullah menginstruksikan jajarannya mengacu pada Peraturan Presiden No 30/2015 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Beleid tersebut berisi pengadaan tanah untuk Kepentingan Umum yang luasnya tidak lebih dari lima hektar dapat dilakukan langsung oleh Instansi yang memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah, dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua pihak.

"Saya berharap proses pembebasan lahan bisa dipercepat dengan mengacu pada aturan ini. Pokoknya kalau SKPD dan pemilik tanah sudah setuju dengan harga taksiran, pembeliannya harus segera diproses," imbuhnya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Gedung Pemerintah Ika Lestari Aji mengatakan pihaknya telah mendapat instruksi dari Sekretaris Daerah untuk menggenjot pembebasan lahan di beberapa daerah. Lahan-lahan tersebut sebagian besar diperuntukkan bagi pembangunan rusunawa.

"Kami akan lakukan percepatan. Target kami semua lahan untuk proyek rusun statusnya sudah bersih dan siap masuk tahap konstruksi," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper