Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ANDON PENANGKAPAN IKAN: Kini 50 Kapal Nelayan DKI Bisa Melaut di Sumbar

Pasca penandatanganan nota kesepahaman (MoU) mengenai Andon Penangkapan Ikan antara Pemprov DKI Jakarta dengan Sumatera Barat, maka kuota jumlah unit kapal nelayan Jakarta yang bisa melaut di Sumbar menjadi sebanyak 50 unit.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pasca penandatanganan nota kesepahaman (MoU) mengenai Andon Penangkapan Ikan antara Pemprov DKI Jakarta dengan Sumatera Barat, kuota jumlah unit kapal nelayan Jakarta yang bisa melaut di Sumbar menjadi sebanyak 50 unit.

Kepala Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI Jakarta Darjamuni mengatakan selama ini perjanjian tentang andon penangkapan ikan bisa dilakukan hanya antar kepala dinas saja.

Namun, menindaklanjuti Permen No.36/2014 tentang Andon Penangkapan Ikan, nota kesepahaman harus ditandatangani antar gubernur.

Pihaknya mengaku bahwa selama ini terdapat 31 unit kapal nelayan DKI yang melaut di perairan Sumatera Barat dengan hasil mencapai sekitar 120 ton per bulan. Sementara nelayan Sumatera Barat yang melaut di perairan DKI masih minim, sekitar 2-3 unit kapal saja.

"Saat ini kuota kapal nelayan kita yang bisa melaut di sana mencapai 50 unit," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (19/6/2015).

Menurutnya denga MoU terbaru tersebut maka selain ke depan DKI memiliki kuota hingga 50 unit kapal nelayan yang bisa melaut di perairan Sumatera Barata, nelayan Sumbar juga bisa melaut di DKI sebanyak 20 unit kapal.

"Perbedaan jumlah ini sebagai bentuk perimbangan. Meskipun jumlah nelayan Sumbar yang boleh melaut di DKI hanya sedikit, akan tetapi harga ikan di sini kan lebih kompetitif, lebih bagus. Setelah mereka melaut di perairan DKI bisa mendarat dan menjual ikannya di mana saja di DKI dengan harga yang kompetitif," tuturnya.

Pemprov DKI Jakarta melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Provinsi Sumatera Barat terkait kerja sama bidang perikanan.

Dengan kerja sama ini nelayan kedua belah pihak bisa leluasa mengambil ikan tanpa takut tersangkut masalah hukum.

MoU ini dapat menjadi payung hukum yang bisa digunakan nelayan mengingat pengambilan ikan secara berpindah-pindah daerah berpeluang menimbulkan konflik antara sesama nelayan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper