Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD DKI Beri Masukan untuk APBD Perubahan

DPRD DKI Jakarta beri masukan kepada Pemprov DKI dalam penyusunan APBD Perubahan 2015 terkait PMP kepada JakPro untuk pembangunan light rapid transit.
Foto aerial Monumen Nasional atau yang populer disebut dengan Monas atau Tugu Monas di Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2015)./Antara-Andika Wahyu
Foto aerial Monumen Nasional atau yang populer disebut dengan Monas atau Tugu Monas di Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2015)./Antara-Andika Wahyu
Bisnis.com, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta beri masukan kepada Pemprov DKI dalam penyusunan APBD Perubahan 2015 terkait PMP kepada JakPro untuk pembangunan light rapid transit.
 
Sesuai rapat pimpinan Pemprov DKI dan DPRD DKI pemberian password APBD 2016, Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana mengatakan DPRD menyatakan bahwa penyertaan modal pemerintah (PMP), pembangunan multiyears, dan program prioritas harus dikaji ulang.
 
"Program prioritas yang kami sorot terutama itu LRT [Light Rapid Transit]," kata Triwisaksana di Gedung DPRD DKI, Senin (29/6/2015).
 
Triwisaksana mengaku anggota dewan memandang Pemprov DKI tidak konsisten karena ketidakpastian eksekutor LRT. Padahal LRT adalah salah satu program prioritas DKI.
 
Awalnya LRT dirujuk pembangunannya melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memakai APBD. Lalu Pemprov DKI melakukan opsi penunjukkan, berikutnya adalah penugasan langsung kepada BUMD.
 
"Mekanismenya melalui penunjukkan BUMD maka harus ada PMP dan lain sebagainya tentu harus melalui mekanisme Perda, apalagi yang ditunjuk itu adalah JakPro. Pasti modal dasarnya harus ditambah, dan itu pasti harus ada peran daerah, artinya dibahas dengan DPRD," ucapnya.
 
Triwisaksana mengaku anggota dewan belum bisa memberikan penilaian terhadap penunjukkan BUMD Jakpro. Pasalnya, anggota dewan butuh pemaparan terkait penunjukkan tersebut, apakah diberikan PMP, dan landasan hukumnya apakah memakai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha.
 
"Harus minta persetujuan DPRD dong, karena berkaitan dengan peningkatan modal. Misalnya, modal dasar Rp5 triliun, diberikan PMP Rp7 triliun, berarti melampaui modal dasar, itu kan bisa langgar hukum," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper