Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

700 Taksi Gelap di Bandara Soetta Akan Dilegalkan

Pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) akan melegalkan sedikitnya 700 taksi gelap yang dimiliki perorangan.
Terminal 3 Ultimate, Bandara Soekarno-Hatta. /Soetta
Terminal 3 Ultimate, Bandara Soekarno-Hatta. /Soetta

Bisnis.com, JAKARTA - Pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) akan melegalkan sedikitnya 700 taksi gelap yang dimiliki perorangan.

"Kami akan ajukan pelegalannya ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan," kata Senior General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Zulfahmi, Kamis (2/7).

Zulfahmi mengungkapkan berdasarkan data Polres Bandara, ada 700 taksi gelap yang beroperasi di Soekarno-Hatta. Meski nantinya dilegalkan, ke-700 taksi gelap itu nantinya akan tetap berpelat hitam.

Untuk membedakan dengan kendaraan pribadi, kendaraan ini akan ditandai dengan stiker khusus sama dengan kendaraan pengangkut resmi di Bandara Soekarno-Hatta seperti taksi.

Zulfahmi mengatakan peruntukan kendaraan pribadi ini berbeda dengan taksi. "Mereka hanya kendaraan resmi bandara, kendaraan sewa dimana tarifnya akan resmi dan diatur".

Persoalan taksi gelap ini kembali mencuat. Pada 12 Mei 2015, para sopir taksi gelap ini melawan saat petugas melakukan razia penertiban. Saat itu sebanyak 150 orang sopir taksi gelap menolak penertiban yang dilakukan petugas gabungan Polres Bandara dan Angkasa Pura II.

Menggunakan ratusan kendaraan operasional mereka yang berjumlah 100 unit ini, para sopir ini menutup pintu parkir terminal 2 bandara. Aksi yang terjadi tengah malam itu sempat membuat kemacetan di bandara.

Selain menuntut segera disahkan, mereka meminta diberikan kesempatan mencari nafkah di bandara seperti sopir taksi pada umumnya.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bandara, Zaenal Ahzab mengatakan dalam razia terhadap taksi gelap yang terjaring rata-rata 150-200 taksi gelap setiap bulannya.

Ia mengatakan taksi gelap yang digunakan berupa kendaraan minibus jenis mobilnya Avanza, APV dan Xenia. "Ini melanggar Pasal 308 UU Lalu Lintas tentang penggunakan kendaraan yang bukan peruntukannya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper