Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok Beri Deadline 2 Tahun untuk Dinas Tata Air

Pimpinan Dinas Tata Air DKI yang baru, diberi tenggat 2 tahun untuk mengerjakan sejumlah proyek percepatan pembangunan DKI.
Gubernur DKI Basuki Ahok Tjahaja Purnama/Antara
Gubernur DKI Basuki Ahok Tjahaja Purnama/Antara
Bisnis.com, JAKARTA - Pimpinan Dinas Tata Air DKI Jakarta yang baru memiliki waktu dua tahun untuk mengerjakam sejumlah proyek percepatan pembangunan DKI, jika gagal Pemprov DKI akan langsung mencopot jabatannya.
 
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai Tri Djoko Sri Margiono adalah pilihan yang tepat untuk menggantikan Agus Priyono sebagai Kepala Dinas Tata Air.
 
"PU Air memang orang air. Dia yang paling tua dan memang sudah seharusnya pensiun. Dia hampir 58 tahun, karena UU ASN sampai 60 tahun," ujar Ahok seusai pelantikan eselon II di Balai Agung, Senin ( 3/7/2015).
 
Ahok menilai Tri Djoko mantan Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu ini menguasai sistem air.
 
"Saya katakan kepada dia di PU ini yang bawah bagus-bagus, tetapi eselonnya belum. Kamu ganjal dulu 2 tahun bereskan. Kalau kamu tidak bereskan, saya copot langsung pensiun," tegas Ahok.
 
Ahok mengakui sejumlah eselon II yang diturunkan akan masuk bursa kerja untuk mengikuti pendidikan dan latihan (Diklat).
 
"Kalau dia tidak mau masuk kami gunakan UU lain 45 hari, tidak masuk kami pecat jadi PNS," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper