Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Perketat Operasi Miras 10 Hari ke Depan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan Satpol PP DKI Jakarta memusnahkan 11.321 botol minuman keras (miras) hasil sitaan yang didapatkan razia yang digelar sepanjang satu semester sejak Januari hingga Juni 2015.
Minuman beralkohol/Antara
Minuman beralkohol/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan Satpol PP DKI Jakarta memusnahkan 11.321 botol minuman keras (miras) hasil sitaan yang didapatkan razia yang digelar sepanjang satu semester sejak Januari hingga Juni 2015.

Djarot mengajak seluruh lapisan masyarakat meningkatkan keamanan di lingkungan masing-masing salah satunya dengan pengawasan peredaran miras.

"Ini menunjukkan Pemprov DKI bersama masyarakat konsisten melakukan pengedalian dan pengawasan ketat terhadap perredaran miras, dan kita tahu sudah banyak jiwa yang melayang karena miras oplosan. Kita berharap warga DKI tidak ada yang menjadi korban miras oplosan," ungkap Djarot di Lapangan Silang Timur Monas, Selasa (7/7/2015).

Djarot berpesan kepada Satpol PP bahwa dalam 10 hari ke depan, instansi yang dikepalai oleh Kukuh Edi Santosa agar intensif melakukan penertiban. Hal ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif. Dia pun berpesan kepada para pedagang miras agar tidak menjual miras di sembarang tempat.

Kukuh mengatakan, dasar hukum penertiban minuman keras ini berdasarkan Permendag Nomor 6/F/dag/per/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 20/m/dag/per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Miras.

Pasalnya, penertiban ini juga sesuai dengan Pergub Nomor 187 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Penjualan Minuman Beralkohol, dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dasar hukum pemusnahan minuman beralkohol juga ada berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 999/pen./2015/pn jakpus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper