Bisnis.com, TANGERANG--Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mensyaratkan sepuluh hal yang harus dipenuhi warga pendatang agar dapat pindah alias masuk ke wilayah ini.
Empat syarat pertama berkenaan dengan surat pengantar dan keterangan, yaitu pengantar dari RT/RW setempat, pengantar pindah datang dari kelurahan, dan pengantar pindah datang dari kecamatan.
Ada pula surat keterangan pondah asli dari daerah asal yang masih berlaku sejak 30 hari dikeluarkan daerah asal. Setelah memenuhi berkas-berkas ini selanjutnya siapkan biodata pemohon yang datang secara lengkap dan asli dari daerah asal.
Syarat keenam dan selanjutnya tak lain foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) yang ditumpangi, kartu keluarga asli yang akan ditumpangi (bagi yang menumpang kartu keluarga. Pendatang berusia di bawah 17 tahun harus ada kartu keluar yang ditumpangi.
Berkas lainnya adalah foto kopi surat nikah bagi Anda yang berstatus kawin. Aspek kesembilan yang harus diingat adalah jika terdapat kesalahan dalam biodata agar dilampirkan data pendukung seperti akte kelahiran, ijazah, dan surat nikah.
Nah, syarat terakhir tentu mengisi form biodata warga negara Indonesia (WNI). Berkas ini disediakan khusus di kelurahan atau di loket mutasi penduduk Disdukcapil Kota Tangerang. Isilah dengan lengkap dan tandatangani sesuai anggota keluarga yang masuk dalam kartu keluarga.
Kendatipun sudah melengkapi semua syarat tersebut jangan lupa memfotokopinya terlebih dulu sebelum diserahkan kepada petugas loket. Pemohon yang tidak bisa hadir langsung dapat menyertakan surat kuasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel