Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disegel, Kegiatan Operasional Mal Tebet Green Garden Terhenti

Dinas Penataan Kota Pemprov DKI menutup paksa pusat perbelanjaan Tebet Green Garden, di Jakarta Selatan Kamis pagi, (23/7/2015).

Bisnis.com, JAKARTA--Dinas Penataan Kota Pemprov DKI menutup paksa pusat perbelanjaan Tebet Green Garden, di Jakarta Selatan Kamis pagi, (23/7/2015).

Kepala Bidang Penertiban Dinas Penataan Kota DKI Jakarta Bayu Aji mengatakan penyegelan mall yang terletak di Jalan MT Haryono Jakarta Selatan tersebut dilakukan lantaran pengelola bangunan tak kunjung mengurus Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

"Kami sudah menyegel tempat ini empat kali. Sebelumnya kami masih memperbolehkan aktivitas atau operasional toko-toko. Namun, sekarang ditutup permanen sampai pengelola menyelesaikan SLF," ujarnya, Kamis (23/7/2015).

Lahan pusat perbelanjaan tersebut dimiliki oleh Yayasan Dharma Putera Kostrad. Adapun, PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera (PT WCSS) menyewa tanah tersebut dan membangun mall Tebet Green Garden.

Direktur PT WCSS Gunawan Gunaredi mengatakan pihak internal perusahaan akan berkoordinasi dengan internal perusahaan untuk menyelesaikan masalah ini.

"Kami akan coba rundingkan dengan pimpinan perusahaan untuk mencari jalan keluar dan mencoba menekan kerugian semaksimal mungkin," paparnya.

Gunawan memaparkan perusahaan belum mendapat informasi soal penyegelan yang dilakukan oleh Dinas Penataan Kota. Padahal, di dalam Tebet Green Garden ada banyak tenant-tenant yang menyewa, misalnya restoran, cafe, hingga supermarket.

"Untuk pertanggung jawaban ke tenant saya belum bisa bicara," katanya.

Di bagian luar mall terlihat banyak para pekerja yang berkerumun melihat proses penyegelan dan penjagaan oleh ratusan personel Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad). 

"Saya tidak tahu kalau mall ditutup. Kemarin kami bekerja seperti biasa dan tidak ada pemberitahuan sama sekali dari pengelola. Makanya, kami datang kerja hari ini," ujar salah satu pekerja salah satu tenant Tebet Green Garden yang enggan menyebutkan namanya itu.

Dinas Penataan Kota DKI Jakarta telah melayangkan Surat Peringatan (SP) Nomor 01/1/758 Tanggal 12 Februari 2015. Surat Peringatan (SP) II Nomor 03/-1/758 Tanggal 18 Februari 2015 dan Surat Segel (SS) No 02/-1/758 tanggal 3 Maret 2015. Pemprov DKI juga pernah menyegel pusat perbelanjaan ini pada 5 Maret 2015 silam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper