Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok Ancam Bongkar Mal Tebet Green Jika Membandel

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membenarkan adanya penyegelan Mal Tebet Green memiliki izin yang salah.nn
Gubernur DKI Basuki Ahok Tjahaja Purnama/Bisnis-Gloria F.K Lawi
Gubernur DKI Basuki Ahok Tjahaja Purnama/Bisnis-Gloria F.K Lawi
Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membenarkan adanya penyegelan Mal Tebet Green memiliki izin yang salah.
 
"Itu ada izin yang salah, dia kerjasama dengan Kostrad, ini tidak sesuai, lalu kami segel," kata Ahok di Balai Kota, Kamis (23/7/2015).
 
Ahok membeberkan bahwa Maret 2015 lalu, Mal Tebet Green yang berlokasi di wilayah MT Haryono, Jakarta Selatan.
 
"Kalau sudah disegel kami mungkin mau bongkar nanti, tahap berikutnya bongkar. Tidak bayar pajak juga," tutur Ahok.
 
Ahok mengaku penyegelan tersebut diurus oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono. Menurut Ahok tidak menutup kemungkinan bangunan Mal Tebet Green mendapat toleransi izin dari Pemprov DKI.
 
"Misalnya, kami tidak ingin ada kerugian buat orang, masih nisa perbaiki, izin kami berikan toleransi bayar denda. Tetapi kalau yang bandel dia merasa hebat kadang-kadang dia cuek gitu, terpaksa kami akan ambil tindakan, tidak ada pilihan," sambungnya.
 
Jika penyegelan kedua tidak memberikan efek apapun, Ahok mengaku tak menutup kemungkinan Pemprov DKI akan membongkar bangunan tersebut.
 
Dinas Penataan Kota DKI Jakarta kembali menyegel bangunan Mal Tebet Green Garden. Mal itu dijaga ketat oleh ratusan personel Kostrad. Pasalnya, tanah tersebut dimiliki oleh Yayasan Dharma Putera Kostrad.
 
Selain personel Kostrad, penyegelan pusat perbelanjaan dan restoran yang terdiri dari empat lantai itu dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penataan Kota dengan memasang beberapa spanduk merah besar di pintu masuk utama Mall Tebet Green yang bertuliskan "BANGUNAN INI DISEGEL".
 
Penutupan paksa bangunan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah No 7 Tahun 2010 dan Peraturan Gubernur No 128 Tahun 2012. Ketua Yayasan Dharma Putera Kostrad Asrul mengatakan penyegelan mal tersebut dikarenakan pengelola belum menyelesaikan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler