Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengelola Mal Tebet Green Tuding Pemilik Tanah Persulit Pembuatan Sertifikat

PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera (PT WCSS) mengakui pihaknya belum menyelesaikan sertifikat layak fungsi (SLF) untuk bangunan Tebet Green Garden. Lahan pusat perbelanjaan seluas 3 hektar tersebut dimiliki oleh Yayasan Dharma Putera Kostrad. Adapun, PT WCSS menyewa tanah tersebut dan membangun mal di jalan MT Haryono, Jakarta Selatan tersebut.
Bus tingkat Jakarta/Antara
Bus tingkat Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera (PT WCSS) mengakui pihaknya belum menyelesaikan sertifikat layak fungsi (SLF) untuk bangunan Tebet Green Garden. Lahan pusat perbelanjaan seluas 3 hektar tersebut dimiliki oleh Yayasan Dharma Putera Kostrad. Adapun, PT  WCSS menyewa tanah tersebut dan membangun mal di jalan MT Haryono, Jakarta Selatan tersebut. 

Direktur PT WCSS Gunardi Gunawan mengatakan pihaknya sudah memiliki keinginan untuk mengurus SLF sejak pusat perbelanjaan tersebut sejak kerja sama tersebut dimulai pada 2009.

Kendati demikian, dia menuturkan pembuatan SLF membutuhkan surat kuasa dari pemilik lahan yaitu Yayasan Dharma Putera Kostrad. "Untuk mengurus SLF, perusahaan membutuhkan surat kuasa dari pemilik lahan. Kami sudah minta beberapa kali, tetapi mereka [yayasan] tidak mau bantu mengurus SLF Tebet Green Garden," paparnya.

Gunardi memaparkan ketika menjalin kerja sama, Yayasan Dharma Putera Kostrad sudah mengeluarkan surat kuasa untuk pembuatan SLF. Namun, pihak pemilik lahan mencabut surat kuasa tanpa alasan yang jelas.

"Surat kuasa sudah dikeluarkan ketika 2009, tapi dicabut kembali tahun 2015. Harusnya tidak seperti ini lah, bisa dibicarakan dahulu bagaimana, tidak langsung penyegelan seperti ini," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Dharma Putera Kostrad Asrul mengatakan lahan tersebut disewa oleh PT WCSS untuk jangka waktu 30 tahun. Pembangunan mal tersebut selesai pada 2009 dan mulai beroperasi pada 2011.

Rencananya, Tebet Green Garden akan dibangun setinggi 18 lantai. Namun hingga saat ini, pusat perbelanjaan tersebut baru memiliki empat lantai.

"Kami sudah menyerahkan pemanfaatan bangunan kepada pengelola dari 2011. Namun, sampai saat ini mereka tak mengurus SLF. Ya sudah, kami limpahkan saja ke Pemprov DKI untuk menyegel bangunan ini sampai SLF selesai," papar Asrul.

Dinas Penataan Kota DKI Jakarta menutup paksa Pusat Perbelanjaan Tebet Green Garden. Penyegelan bangunan tersebut dibantu oleh 500 orang personel Kostrad. 

Sebelum melakukan penutupan paksa, Dinas Penataan Kota DKI Jakarta telah melayangkan Surat Peringatan (SP) Nomor 01/1/758 Tanggal 12 Februari 2015. Surat Peringatan (SP) II Nomor 03/-1/758 Tanggal 18 Februari 2015 dan Surat Segel (SS) No 02/-1/758 tanggal 3 Maret 2015. Pemprov DKI juga pernah menyegel pusat perbelanjaan ini pada 5 Maret 2015 silam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper