Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Tanggapan Agung Podomoro Atas Surat Peringatan dari Pemprov DKI

General Manager PT Agung Podomoro Alvin Andronicus mengatakan kepada Bisnis.com, Selasa (28/7/2015) pihaknya tidak melakukan pembangkangkan dari kewajibannya membangun Rumah Susun Murah/Sederhana (RSM/S).
Aktivitas warga di rumah susun sewa (Rusunawa) Pulogebang, Jakarta Timur, Selasa (20/1/2015)./Ilustrasi-Antara-Zabur Karuru
Aktivitas warga di rumah susun sewa (Rusunawa) Pulogebang, Jakarta Timur, Selasa (20/1/2015)./Ilustrasi-Antara-Zabur Karuru
Bisnis.com, JAKARTA - General Manager PT Agung Podomoro Alvin Andronicus mengatakan kepada Bisnis.com, Selasa (28/7/2015) pihaknya tidak melakukan pembangkangkan dari kewajibannya membangun Rumah Susun Murah/Sederhana (RSM/S).
 
Alvin mengaku pihaknya mendukung program pembangunan rumah susun murah atau sederhana dari Pemprov DKI. Berdasarkan data, Agung Podomoro berkewajiban membangun 2.670 unit rumah susun.
 
"Kami juga bersedia dengan ketentuan fasus-fasum. Kalau kami hanya memenuhi administrasi Pemprov DKI kami bisa lakukan, hanya saja kami perlu mengkaji kawasan mana yang cocok untuk rusunawa dan rusunami. Baru kami sign, saat ini kami masih dalam proses persiapan," ujar Alvin ketika dihubungi via telepon.
 
Tak hanya itu Alvin menekankan bahwa Agung Podomoro tidak ingin hanya asal membangun karena harus memenuhi syarat dan layak huni. Sehingga jika berbeda, dan disebut belum sesuai ketentuan dan mendapatkan surat teguran Agung Podomoro menganggapnya sebagai hal yang wajar.
 
Alvin mengaku sejak penyerahan surat teguran pada 20 Mei 2015 lalu, pihaknya tidak acuh tak acuh terhadap peringatan dari Pemprov DKI. Sebaliknya, Alvin berjanji akan melakukan koordinasi dengan Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
 
"Kami bukan tidak merespon, kami akan realisasikan, kami sudah 47 tahun jadi jika ada koordinasi akan kami kerjakan," janjinya.
 
Meskipun begitu Alvin mengaku belum berkoordinasi langsung dengan Pemprov akhir-akhir ini. Dia tetap optimisi Agung Podomoro akan tetap merealisasikan pembangunan 2670 unit rusun sekalipun saat ini untuk mendapatkan lahan layak huni di DKI Jakarta sangat sulit.
 
Untuk mendapatkan lahan saja sudah sulit. Harganya sulit, perizinan dan aturan main sulit. Namun dalam tahun ini akan kami realisasikan. Sekarang sudah dalam persiapan, kami tidak membangkanglah jelasnya.
 
Sebelumnua berdasarkan bukti surat teguran dari Sekretariat Daerah Pemprov DKI, dua pengembang besar, Agung Podomoro dan Summarecon tercatat menunggak membangun 4.770 unit rumah susun.
 
Sejak 1997, tagihan Pemprov DKI Agung Podomoro Group maupun Summarecon Agung Group. Keduanya belum selesai menjalankan kewajiban membangun rumah susun di atas lahan mereka seperti diwajibkan dalam Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 540/1990.
 
Dalam aturan disebutkan syarat untuk mendapatkan Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) bagi pengembang yang membangun di atas 5.000 meter persegi wajib mengalokasikan 20 persen lahannya untuk rumah susun. Dua grup besar itu jelas telah membangun ribuan by ClickCaption"> apartemen di lahan lebih dari luas yang disyaratkan.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler