Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Biro Tata Ruang DKI Nilai Tidak Semua Pengembang Bandel

Kepala Biro Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Vera Revina menegaskan tidak semua pengembang melakukan pembangkangan seperti yang dilakukan Agung Podomoro Group dan Summarecon Agung Group.
Foto aerial Monumen Nasional atau yang populer disebut dengan Monas atau Tugu Monas di Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2015)./Antara-Andika Wahyu
Foto aerial Monumen Nasional atau yang populer disebut dengan Monas atau Tugu Monas di Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2015)./Antara-Andika Wahyu
Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Biro Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Vera Revina menegaskan tidak semua pengembang melakukan pembangkangan seperti yang dilakukan Agung Podomoro Group dan Summarecon Agung Group.
 
Sekretariat Daerah Pemprov DKI, menyurati dua pengembang besar, Agung Podomoro dan Summarecon tercatat menunggak membangun 4.770 unit rumah susun.
 
Sejak 1997, tagihan Pemprov DKI Agung Podomoro Group maupun Summarecon Agung Group. Keduanya belum selesai menjalankan kewajiban membangun rumah susun di atas lahan mereka seperti diwajibkan dalam Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 540/1990.
 
Dalam aturan disebutkan syarat untuk mendapatkan Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) bagi pengembang yang membangun di atas 5.000 meter persegi wajib mengalokasikan 20 persen lahannya untuk rumah susun. Dua grup besar itu jelas telah membangun ribuan apartemen di lahan lebih dari luas yang disyaratkan.
 
"Saya melihat tidak semua pengembang itu bandel. Hanya saja selama dia bisa kabur, ya mungkin dia mau kabur. Ada yang patuh. Nah, kasihan yang patuh, karena banyak yang tidak patuh. Kami (Pemprov) jadi kejam sama yang patuh. Tetapi kayaknya yang tidak patuh banyak deh," ujar Vera saat dihubungi via telepon, Kamis (30/7/2015).
 
Vera menilai pengembang yang patuh kebanyakan adalah perusahaan-perusahaan kecil.Agar tidak kabur dari tanggung jawab, Pemprov DKI lalu menyediakan sejumlah lahan bagi pengembang, beberapa di antaranya berlokasi di Daan Mogot dan di Muara Baru.
 
"Di Daan Mogot dan Muara Baru, Gubernur sudah mengeluarkan izin. Si rapat ok, tetapi eksekusi nanti. Dinas Perumahan dan BPKAS sibuk mendata lahan DKI untuk jadi rusun. Sekarang sedang ngebut buat identifikasi dan bebasin lahan juga," terangnya.
 
Vera menerangkan standar-standar pembangunan rusun yang dipakai Dinas Perumahan dibangun sesuai APBD. Pemprov DKI juga ada SK Gubernur No 1934 tahun 2001. SK yang menjelaskan bahwa sebenarnya ada pengembang yang ternyata kewajibannya hanya setengah rusun bukan satu blok.
 
"Kalau cuma setengah saja tidak mungkin maka untuk mengatasi kesulitan ini dimungkinkan untuk dikonversi ke dalam rupiah. Jadi pilihannya cuma dua nih yang paling sering dipermasalahkan itu adalah si pengembang ini confused antara bangun rusun sama dikonversi rupiah. Anda bangun fisiknya rumah susun diatas tanah kami, lahan Pemda, atau kalau dia kurang dari satu blok boleh dikonversi," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper