Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Bogor Layani Pembuatan 839 SIUP di Semester I/2015

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mencatat ada sekitar 839 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dibuat oleh warga selama periode Januari-Juli 2015.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto/Antara
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto/Antara

Bisnis.com, BOGOR--  Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mencatat ada sekitar 839 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dibuat oleh warga selama periode Januari-Juli 2015.

Rudy Mashudi, Kepala Bidang Perekonomian BPT Kota Bogor, mengatakan SIUP merupakan suatu pelayanan terhadap masyarakat untuk ijin melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.

"Adapun pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) selama periode yang sama tercatat ada sekitar 866 yang diajukan warga," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (5/7/2015).

TDP merupakan bukti bahwa suatu perusahaan atau badan usaha telah melakukan kewajibannya melakukan pendaftaran perusahaan dalam daftar perusahaan. Tanda daftar perusahaan berlaku selama perusahaan tersebut masih beroperasi wajib didaftarkan ulang setiap lima tahun sekali.

Pemkot Bogor mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melakukan kegiatan usaha perdagangan  untuk  mengurus dan memiliki SIUP. Apalagi SIUP dapat dibuat secara gratis.

“Sebab SIUP bukan target pendapatan tetapi merupakan suatu pengendalian, agar memudahkan masyarakat dalam melakukan kegiatan usaha perdagangan serta memperoleh pelayanan yang baik,” katanya.

Retribusi

Dari 72 perizinan dan pelayanan non perizinan, ada tiga perizinan yang beretribusi. Terdiri dari  Surat Izin Gangguan (HO); Izin Mendirikan Bangunan; dan Surat Izin Pengelolaan Pemanfaatan Tanah untuk reklame. Dilihat dari data hasil pembuatan SIUP dan TDP dari bulan Januari-Juli 2015,  terdapat 839 pembuatan  SIUP dan 866 pembuatan TDP.

Berdasarkan  Perwali Nomor 11 tahun 2015, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk usaha mikro dapat dibuat di kantor-kantor kecamatan Kota Bogor.

SIUP juga dapat diurus di kecamatan untuk kategori mikro dan kecil. Kategori mikro merupakan usaha yang memiliki modal sampai dengan Rp50 juta. Sedangkan kategori kecil adalah usaha usaha yang bermodalkan Rp50 hingga Rp500 juta.

Dia mengatakan kepemilikan SIUP dapat membuka akses bagi masyarakat untuk membuat kredit usaha. “Karena untuk pengajuan kredit, kepemilikan SIUP adalah salah satu syarat utamanya,” lanjut Rudy.

Saat ini dari 72 pelayanan, hanya 3 yang dikenakan biaya. SIUP sendiri merupakan salah satu dari 69 pelayanan  gratis yang disediakan pemerintah.

Untuk memberikan penjelasan lebih lanjut pada masyarakat, informasi mengenai SIUP dapat diakses melalui website BPPTPM dan sosialisasi dari pihak terkait kepada berbagai lapisan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper