Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AHOK: 527 Bidang Tanah di Kampung Pulo Tak Bersertifikat

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bahwa sebanyak 527 bidang tanah di Kampung Pulo, Jakarta Timur yang diduduki warga ternyata tidak bersertifikat.
Gubernur DKI Basuki Ahok Tjahaja Purnama/Bisnis-Gloria F.K Lawi
Gubernur DKI Basuki Ahok Tjahaja Purnama/Bisnis-Gloria F.K Lawi

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bahwa sebanyak 527 bidang tanah di Kampung Pulo, Jakarta Timur yang diduduki warga ternyata tidak bersertifikat.

Lantaran menduduki tanah negara secara ilegal tersebut, maka Pemprov DKI Jakarta memastitkan akan merelokasi warga ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang saat ini telah dibuatkan, dkarenakan lahan tersebut akan digunakan untuk normalisasi Sungai Ciliwung.

"Kampung Pulo kita temukan 527 bidang itu semua tidak ada sertifikat. Tapi mereka ngotot ada surat," kata Ahok, di Balaikota DKI Jakarta, setelah bertemu dengan organisasi yang mewakili warga Kampung Pulo, Ciliwung Merdeka, Selasa (4/8/2015) sore.

Dirinya memaparkan bahwa dari bukti yang ditunjukkan, memang terlihat adanya surat perjanjian jual beli. Namun jual beli yang dimaksud adalah membeli bangunan di atas lahan negara.

Hal itu justru memperkuat Pemprov DKI Jakarta, jika lahan warga tersebut adalah milik negara, sehingga warga yang menempatinya menyalahi aturan sehingga layak untuk ditertibkan.

"Memang ada diketahui oleh lurah, jual belinya, tetapi jual beli itu tahu enggak kalau membeli bangunan di atas lahan negara. Saya bilang sama ormas Ciliwung Merdeka, kalau ini memperkokoh pernyataan bahwa tanah ini milik kami," ujarnya.

Selain merasa tepat dalam melakukan penertiban, Ahok pun tetap tidak akan memberikan uang kerohiman sebagai pengganti. Melainkan hanya akan memberikan rusun yang telah disiapkan untuk relokasi, seperti di Rusunawa Jatinegara Barat.

Pihaknya telah menyiapkan lahan di eks kantor Sudin Pekerjaan Umum Jakarta Timur untuk dibangun rusunawa. Nantinya warga juga akan direlokasi ke rusunawa tersebut.

"Kalau tanah ini milik negara memang saya dulu berpikir diberi uang kerohiman saja karena sudah lama, hanya peraturan tidak mengizinkan. Mau nggak mau saya gusur," ucapnya.

Namun, jika ada warga yang bisa menunjukkan sertifikat lahan, tetap tidak akan diganti dengan uang. Melainkan dengan lahan, namun penggantiannya hingga 1,5 kali lipat luas lahan.

Hal itu dengan asumsi satu unit rusun seluas 30 meter persegi. Artinya jika memiliki lahan seluas 100 meter persegi, maka akan mendapatkan 5 unit rusun atau seluas 150 meter persegi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper