Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KJP Tak Bisa Tarik Tunai, Anak Sekolah Bakal Gratis Naik Transjakarta

Direktur Utama Bank DKI Kresno Sediarsi mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan PT Transjakarta agar pemegang KJP bisa naik bus tanpa harus membayar.nn
TransJakarta/Jibiphoto
TransJakarta/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA -- Penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) tak lagi bisa melakukan tarik tunai di ATM Bank DKI.

Meski demikian, Pemprov DKI mencarikan solusi untuk menutup biaya transportasi ke sekolah bagi siswa.

Direktur Utama Bank DKI Kresno Sediarsi mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan PT Transjakarta agar pemegang KJP bisa naik bus tanpa harus membayar.

"Sebagai pengganti dihilangkannya transaksi non-tunai, kami berikan kompensasi siswa bisa naik Transjakarta secara gratis," katanya di Balai Kota, Kamis (13/8/2015).

Kendati demikian, dia tak menampik bahwa KJP yang dimiliki oleh siswa saat ini belum bisa digunakan untuk tap-in langsung di halte Transjakarta.

"Kami sedang menyiapkan sistemnya. Nanti, KJP dan JakCard bisa tap-in langsung. Kami targetkan sistemnya bisa selesai akhir Desember," paparnya.

Selama sistem disiapkan, lanjutnya, Bank DKI meminta Transjakarta untuk mengakomodasi para siswa pemegang KJP agar bisa menaiki Transjakarta.

Nantinya, kata Kresno, pemegang KJP yang mengenakan seragam sekolah bisa menunjukkan kartu kepada petugas Transjakarta.

"Layanan Transjakarta gratis bagi penerima KJP bisa digunakan selama jam sekolah. Urusan detailnya bagaimana, akan kami koordinasikan dengan Transjakarta," kata Kresno.

Tahun ini, KJP diberikan kepada 489.150 siswa, antara lain 291.900 siswa sekolah negeri dan 197.250 siswa sekolah swasta. Dana dianggarkan sekitar Rp 2,4 triliun yang ditransfer ke rekening setiap penerima.

Berdasarkan catatan bisnis, siswa penerima bantuan KJP hanya bisa mengambil Rp 50 ribu per 2 minggu secara tunai untuk siswa SD, sedangkan siswa SMP dan SMA Rp 50 ribu per minggu.

Selain itu, siswa juga hanya bisa menggunakan dana bantuan untuk transportasi, ekstrakurikuler, dan uang jajan maksimal Rp 100.000 per bulan untuk jenjang SD, Rp150.000 per bulan untuk jenjang SMP, dan Rp 200.000 per bulan untuk jenjang SMA.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper