Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGGUSURAN KAMPUNG PULO: Pemprov DKI Dituding Tidak Adil

Tindakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menggusur masyarakat kampung bantaran kali seperti Kampung Pulo, dianggap tidak menunjukkan sikap keadilan.
Petugas Satpol PP melempar batu ke arah warga Kampung Pulo saat bentrok saat penertiban bangunan di kawasan tersebut di Jakarta, Kamis (20/8)/Antara
Petugas Satpol PP melempar batu ke arah warga Kampung Pulo saat bentrok saat penertiban bangunan di kawasan tersebut di Jakarta, Kamis (20/8)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tindakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menggusur masyarakat kampung bantaran kali seperti Kampung Pulo, dianggap tidak menunjukkan sikap keadilan.

Koordinator Umum Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA), A. Syatori mengatakan penggusuran Kampung Pulo yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta melanggar sila kelima pancasila, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Menurutnya, kampung bantaran kali seperti Kampung Pulo bukanlah penyebab utama banjir di Jakarta.

Dia menjelaskan sebanyak 40% hingga 50% wilayah DKI Jakarta merupakan daerah hijau pada 1970-an. Namun, wilayah serapan air terus menyempit hingga hanya 9% pada 2009.

Menurutnya, ada lebih dari 3.000 hektare (ha) kawasan yang awalnya berfungsi sebagai tangkapan air dan hutan kota, kini beralih fungsi menjadi bangunan.

“Dialihfungsikan untuk pusat perbelanjaan [mall], kawasan permukiman mewah, hotel, dan lain-lain,” katanya melalui pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu (22/8).

Dia mencontohkan beberapa daerah serapan air yang kini beralih fungsi yakni daerah resapan air dan persawahan Kelapa Gading menjadi Mall Kelapa Gading dan Kelapa Gading Square. Pantai Indah Kapuk yang awalnya kawasan hutan lindung menjadi permukiman elit Pantai Indah Kapuk, Mutiara Indah, dan Damai Indah Padang Golf.

Kawasan Sunter yang merupakan area resapan air menjadi permukiman elit Sunter Agung, PT Astra Komponen, Astra Daihatsu, PT Denso Indonesia, dan PT Dunia Express Trasindo.

Hutan Kota Senayan menjadi Hotel Mulia, Sultan Hotel, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Semanggi, Senayan Residence Apartment, Hotel Century Atlet, Simprug Golf, dan Plaza Senayan.

Terakhir, Hutan Kota Tomang menjadi Mall Taman Anggrek dan Mediteranian Garden Residence I dan II.

“Sayangnya, Pemprov DKI tidak melakukan penggusuran terhadap bangunan-bangunan yang menduduki daerah hijau ini,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fauzul Muna
Editor : Yusran Yunus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper