Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Curhat Pimpinan SKPD DKI Terkait Eksekusi Penyerapan Anggaran

Dalam sesi tanya jawab dengan narasumber diskusi panel kendala penyerapan anggaran DKI, Satuan Kerja Perangkat DKI mengungkapkan keluhan, kritik, dan sarannya di hadapan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dan Wagub Djarot Saiful Hidayat.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -Meski pada mulanya terkesan kaku dan takut-takut, para pimpinan SKPD akhirnya berani menyampaikan keluhan dan kritik terkait penyerapan anggaran di DKI Jakarta.

Dalam sesi tanya jawab dengan narasumber diskusi panel kendala penyerapan anggaran DKI, Satuan Kerja Perangkat DKI mengungkapkan keluhan, kritik, dan sarannya di hadapan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dan Wagub Djarot Saiful Hidayat.

Kepala Biro Umum Agustino Darmawan misalnya, dia mengaku bekum paham bagaimana proses pemeriksaan kasus pidana dilakukan. Dia memandang tak ada perbedaan perlakuan dari aparat keamanan kepada pegawai negeri sipil (PNS) sebagai tersangka ataupun sebagai saksi.

Hal tersebut ditanggapi Wakil Kejaksaan Tinggi I. Yogi Hasibuan bahwa pihaknya akan melakukan perbaikan agar tak menebar intimidasi kepada pejabat pengguna anggaran.

"Hari Sabtu ini saya akan tekankan kembali agar jangan mempersulit dan menimbulkan ketakutan. Maka pemeriksaan dilakukan secara low profile saja," katanya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Edison Sianturi mengajukan pertanyaan, di tengah perubahan kurs dolar tahun ini, apakah diskresi dalam UU No. 30 Tahun 2014 cukup kuat memayungi PNS ketika pembelian barang atau jasa tak berjumlah sesuai rencana.

"Contohnya, awalnya mau beli 15, harga kurs berubah lalu ada perubahan volume, apakah diskresi dalam Undang-Undang ini bisa dilakukan, ataukah kita harus melakukan izin dulu?" tanya Edison.

Kelapa BPKP DKI Bonny Anang Dwijanto menanggapi pertanyaan Edison bahwa dalam konteks keuangan tidak boleh ada perubahan karena mata anggaran yang digunakan adalah rupiah, bukan dolar. Oleh sebab itu, jika dalam kontrak ada suatu klausul perubahan yang tak bisa dilaksanakan sehingga tetap harus menggunakan angka semula.

Selanjutnya, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Ika Lestari Adji mengaku akan menggunakan basic design, bukan lagi dengan detail engineering design (DED) dalam sejumlah pembangunan rumah dan gedung.

Dia berharap pihak kepolisian dan kejaksaan tinggi bisa terlibat dalam perencanaan agar tak terjadi kesalahan persepsi.

"Semua proses turut terlibat hingga monitoring karena target kami akan membangun banyak rusun baik dari Pemda DKI juga bersama Kemen PU-Pera dalam rangka program sejuta rumah," jelas Ika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper