Bisnis.com, JAKARTA - Guna menghindari praktek jual beli kios di pasar-pasar tradisional, Pemprov DKI akan melakukan evaluasi ke pemilik kios setiap lima tahun sekali selama masa kepemilikan kios selama 20 tahun.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengakui bahwa saat ini masih banyak pedagang pasar yang menjualbelikan kios mereka kepada pihak lain. Akibatnya, setiap dilakukan pendataan nama pemilik kios selalu berubah-ubah sehingga menyusahkan petugas.
"Jadi kalau dalam lima tahun nama pemilik kios berubah-ubah, nanti diambil saja, jangan sampai itu dijualbelikan," tegasnya, Jumat (28/8).
Menurutnya banyak pemilik kios di pasar yang sebenarnya bukan dari pedagang, namum justru orang kaya yang memiliki uang banyak. Maka, pihaknya meminta kepemilikan kios harus lebih diperhatikan sehingga benar-benar dimiliki oleh pedagang.
"Biasanya mereka itu membeli kios sekian banyak, kemudian dijual lagi dan mereka mendapatkan untung, jadi jangan sampai ada istilah raja kios," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel