Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepemilikan Kios di Pasar Tradisional akan Dievaluasi

Guna menghindari praktek jual beli kios di pasar-pasar tradisional, Pemprov DKI akan melakukan evaluasi ke pemilik kios setiap lima tahun sekali selama masa kepemilikan kios selama 20 tahun.
Belanja di pasar/Antara
Belanja di pasar/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Guna menghindari praktek jual beli kios di pasar-pasar tradisional, Pemprov DKI akan melakukan evaluasi ke pemilik kios setiap lima tahun sekali selama masa kepemilikan kios selama 20 tahun.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengakui bahwa saat ini masih banyak pedagang pasar yang menjualbelikan kios mereka kepada pihak lain. Akibatnya, setiap dilakukan pendataan nama pemilik kios selalu berubah-ubah sehingga menyusahkan petugas.

"Jadi kalau dalam lima tahun nama pemilik kios berubah-ubah, nanti diambil saja, jangan sampai itu dijualbelikan," tegasnya, Jumat (28/8).

Menurutnya banyak pemilik kios di pasar yang sebenarnya bukan dari pedagang, namum justru orang kaya yang memiliki uang banyak. Maka, pihaknya meminta kepemilikan kios harus lebih diperhatikan sehingga benar-benar dimiliki oleh pedagang.

"Biasanya mereka itu membeli kios sekian banyak, kemudian dijual lagi dan mereka mendapatkan untung, jadi jangan sampai ada istilah raja kios," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler