Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

87% WP Pedagang Tanah Abang Tidak Taat Pajak

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebutkan berdasarkan data Nama Objek Pajak (NOP) bahwa dari sebanyak 12.970 kios Pasar Tanah Abang yang terletak di Blok A, B, C, E, F, G, Pusat Grosir Metro Tanah Abang dan Thamrin City yang terdaftar sebagai wajib pajak hanya 8.799 wajib pajak (WP), dan per Agustus 2015 hanya 13% alias 1.178 WP yang membayar pajak dengan jumlah setoran Rp3,98 miliar.
Pedagang di Pasar Tanah Abang yang terdaftar sebagai wajib pajak hanya 8.799 wajib pajak (WP)./JIBI
Pedagang di Pasar Tanah Abang yang terdaftar sebagai wajib pajak hanya 8.799 wajib pajak (WP)./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebutkan berdasarkan data Nama Objek Pajak (NOP) bahwa dari sebanyak 12.970 kios Pasar Tanah Abang yang terdaftar sebagai wajib pajak hanya 8.799 wajib pajak (WP). Pedagang itu yang terletak di Blok A, B, C, E, F, G, Pusat Grosir Metro Tanah Abang dan Thamrin City.

"Dari 8.7999 wp tersebut, Per Agustus 2015 hanya 13% alias 1.178 WP yang membayar pajak dengan jumlah setoran Rp3,98 miliar," tutur Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI, Sigit Priyadi Pramudito, saat membuka Gerai Layanan Terpadu, Selasa (1/9/2015).

Menurutnya berdasarkan data tersebut menunjukkan bahwa di Pasar Tanah Abang masih terdapat sebanyak 4.171 pedagang yang belum memiliki NPWP, dan 7.621 pedagang yang sudah mempunyai NPWP namun belum membayar pajak.

"Dan rata-rata omzet dari 1.178 pedagang yang membayar pajak, hanya sekitar Rp42 juta per bulan untuk masing-masing pedagang. Padahal berdasarkan informasi yang beredar perputaran uang di dalam pasar Tanah Abang mencapai triliunan rupiah," tuturnya.

Oleh sebab itu, guna meningkatkan kepatuhan pedagang Pasar Tanah Abang dalam membayar pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka gerai layanan terpadu di Pasar Tanah Abang Blok B, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2015).

Peresmian pembukaan gerai layanan terpadu hasil kerjasama DJP melalui KPP Pratama Tanah Abang Dua dan Pemprov DKI Jakarta yang akan beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 10.00 wib - 15.00 wib tersebut didatangi Direktur Jenderal Pajak (DJP) Sigit Priyadi dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper