Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD DKI Heran Satpol PP Dapat Insentif Pemungutan Pajak

Dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016, sejumlah anggota Badan Anggaran DPRD DKI mempertanyakan nominal insentif pemungutan pajak dan daftar penerimanya.
Satpol Pamong Praja (PP)./Ilustrasi
Satpol Pamong Praja (PP)./Ilustrasi
Bisnis.com, JAKARTA - Dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016, sejumlah anggota Badan Anggaran DPRD DKI mempertanyakan nominal insentif pemungutan pajak dan daftar penerimanya.
 
Perdebatan DPRD DKI dan Pemprov DKI bermula dari pertanyaan Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat siapa saja penerima insentif. Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Agus Bambang Setyowidodo menyebutkan Satpol PP masuk sebagai salah satu penerima insentif pajak.
 
"Saya kok jadi melihat bahwa Bapak sangat tidak optimis melaksanakan Rp37 triliun dengan berbagai macam alasan," jelas Bestari, di Gedung DPRD DKI, Selasa (1/9/2015).
 
Menurut Bestari, penarikan pajak bisa ditertibkan dalam rangka penerapan pajak daerah. Di sisi lain Bestari tak menampik hal ini berbanding tidak sejajar dengan belanja insentif pemungutan pajak daerah sebesar Rp152 miliar.
 
"Saya mau mengatakan, menyerahkan Pak Agus dalam memaksimalkan melalui pajak perlu diseimbangkan pula dengan penurunan belanja insentif agar tak memberatkan APBD," jelasnya.
 
Agus menjawab bahwa pemberian insentif untuk mereka telah diatur dalam peraturan pemerintahan. Dia menuturkan nama-nama instansi yang mendapatkan insentif terkait kapasitasnya dalam proses pemungutan pajak.
 
"Dalam pergub, yang menerima itu Kepolisian, Asisten Perekononian, termasuk BPKAD, Bappeda, Dinas Kependudukan, Diskominfomas, Dinas Industri, Dinas Pajak, Wali kota, Camat, Lurah, Dinas Pariwisata, Satpol PP, dan yang lain," ujar Agus.
 
Jawaban Agus memunculkan tanya anggota Banggar. Anggota Banggar berpendapat pemberian insentif kepada Dinas Pajak merupakan hal tepat. Namun pemberian insentif kepada Satpol PP adalah hal yang janggal.
 
Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik menanyakan tugas pokok pemungutan pajak dari Satpol PP. Agus menjawab salah satunya adalah penertiban.
 
"Pak, kalau penertiban kan memang fungsi dan tugasnya. Ini kan Satpol PP dapat duit," ujar Taufik.
 
Menjawab hal itu, ketidakpuasan DPRD DKI membuat Agus hanya berjanji akan memberi peraturan pemerintah dan pergub yang mengatur itu saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper