Bisnis.com, JAKARTA - Rapat Kebijakan Umum Anggaran - Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di Gedung DPRD memutuskan tidak ada kenaikan tarif pajak.
Sekitar jam 16.30 WIB, Ketua rapat KUA-PPAS Mohamad Taufik mengatakan kesimpulan rapat terkait sinkronisasi keuangan daerah, ialah Dinas Pelayanan Pajak DKI tak akan menaikkan tarif pajak.
"Pertama saya tegaskan, tidak ada kenaikan tarif di pajak kendaraan, pajak penerangan. Kedua, pajak bumi dan bangunan (PBB) akan diturunkan, dan rencana realisasi pendapatan pajak dari Rp37 triliun, diturunkan dalam RAPBD DKI 2016 menjadi Rp32 triliun," kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Senin (1/9/2015).
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Agus Bambang Setyowidodo juga mengatakan untuk mempercepat proses turunnya tarif PBB perlu ada revisi peraturan daerah (perda). Dia pun mengaku ingin meminta hasil pengelolaan retribusi PT A, PT B, selama 5 tahun. "Jika ada perubahan Perda, maka akan ada penurunan tarif secara otomatis," jelas Agus.
Sebelumnya Agus optimis bisa melakukan peningkatan pendapatan pajak DKI pada 2016 merevisi target pendapatan pajak hanya Rp32 triiun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel