Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KA BANDARA: 18 Bidang Tanah dapat Ganti Rugi Rp14 Miliar

PT Kereta Api (KAI) memberikan ganti rugi kepada 18 warga yang lahan dan bangunannya digusur sejalan dengan pembangunan jalur kereta api menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Bandara Soekarno Hatta. /Bisnis.com
Bandara Soekarno Hatta. /Bisnis.com

Bisnis.com, TANGERANG - PT Kereta Api (KAI) memberikan ganti rugi kepada 18 warga yang lahan dan bangunannya digusur sejalan dengan pembangunan jalur kereta api menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Himsar mengatakan total nilai ganti rugi untuk 18 bidang tanah tersebut senilai Rp14,8 miliar.

"Sebanyak 18 bidang tanah itu terdiri dari dua kelurahan, yakni 8 bidang di Kelurahan Tanah Tinggi dan 10 bidang di Kelurahan Poris Plawad," ucapnya dalam acara penyerahan perdana ganti rugi di Kantor BPN Kota Tangerang, Jumat (4/9/2015).

Ganti rugi tersebut akan ditransfer secara tunai ke rekening bank masing-masing. PT KAI bekerja sama dengan Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BCA.

Sejumlah 18 bidang tanah masyarakat ini merupakan bagian dari total ada 815 bidang tanah. Semuanya mesti digusur untuk melaksanakan pembangunan 12 kilometer jalur kereta bandara yang ada di wilayah Kota Tangerang. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dini Hariyanti
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper