Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Akan Perberat Sanksi PNS Nekat Pakai Mobil Tiap Jumat

Pemprov DKI Jakarta berencana merevisi aturan dan memperberat sangsi bagi pelanggar aturan Larangan Penggunaan Kendaraan Pribadi Bagi PNS maupun Pejabat Pemprov DKI seperti yang tercantum dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No.150/2013.
Mobil Dinas. /Bisnis.com
Mobil Dinas. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Lasro Marbun mengakui bahwa Pemprov DKI Jakarta berencana merevisi aturan dan memperberat sangsi bagi pelanggar aturan Larangan Penggunaan Kendaraan Pribadi Bagi PNS maupun Pejabat Pemprov DKI seperti yang tercantum dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No.150/2013.

Aturan yang tercantum dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No.150/2013 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Pribadi Bagi PNS maupun Pejabat Pemprov DKI itu, menjelaskan bahwa tidak boleh membawa mobil setiap hari Jumat pekan pertama, pada setiap bulan.

Pemberatan pemberian sangsi tersebut akan diberlakukan lantaran saat ini masih banyak pegawai negeri sipil DKI Jakarta yang nekat melanggar dan bahkan sengaja melakukan pembohongan publik, sehingga kebijakan yang ada tersebut tidak berjalan efektif.

"Kami inspektorat sudah melakukan evaluasi. Ternyata walaupun sudah berjalan, tapi tidak terlaksana 100%. Kami ingin revisi, apakah ini perlu kami masukan dalam poin kedisiplinan pns," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/10/2015).

Menurutnya sudah sepatutnya PNS DKI mematuhi segala regulasi yang dibuat guna menjaga suasana tertib dan teratur di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.Pemberian sanksi yang bisa dikenakan kepada PNS DKI Jakarta yang nekat melanggar, seperti misalnya berupa pemberian sanksi pemotongan tunjangan kerja daerah (TKD) dinamis bagi pegawai yang melanggar.

 Sanksi pemotongan TKD dilakukan mulai sebulan, dua bulan bahkan tiga bulan lamanya. "Itu paling efektif daripada teguran lisan, enggak berasa dia," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper