Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok Sesumbar Siap Tutup Diskotik, Jika Melakukan Pelanggaran Ini

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku akan mempertegas Peraturan Daerah (Perda) dalam rangka mempertegas penertiban peredaran narkoba.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku akan mempertegas Peraturan Daerah (Perda) dalam rangka mempertegas penertiban peredaran narkoba.

Ahok mengaku wacana pembatasan jam operasional diskotik bukan permasalahan. Menurut Ahok, persoalannya adalah ketegasan pemilik diskotik setempat untuk menindak pengedar dan pemakai narkoba.

"Bagi saya persoalannya adalah mengubah kalimat yang mengatakan jika ditemukan pengedaran narkoba di diskotik si pemilik akan ditutup. Saya ingin kalimatnya; jika ditemukan ada yang mengonsumsi narkoba dua kali di tempat itu, maka diskotik akan ditutup," ujar Ahok di Balai Kota, Senin (5/10/2015).

Mantan Bupati Belitung Timur ini mengatakan konsep penertiban narkoba di diskotik harus menggunakan sistem di bandar udara. Setiap pengunjung sudah diperiksa sebelum masuk ke diskotik. Dia menilai pengurangan jam operasional sesuai usul beberapa anggota dewan, yakni tutup pada jam 24.00 WIB tidak menyelesaikan masalah.

Jika penertiban hanya bagi pengedar hal itu dipandang Ahok tak banyak membawa perubahan. Pasalnya, pengedar dan pemilik diskotik masih bisa menuding pihak lain sebagai pengedar. Misalnya, pengedar menuduh yang menyebarkan adalah satpam setempat.

"Jadi bukan soal jam-nya, tetapi kalimatnya harus lebih tegas sehingga semua orang seperti di bandara, diperiksa dulu. Kalau kamu pemilik diskotik diancam akan ditutup karena ada yang menggunakan narkoba, dia pasti akan takut ditutup. Nah kira-kira pemilik akan lakukan penggeledahan tidak di depan pintu? Geledah, dia pasti tak mau ambil resiko," jelasnya.

Ahok mengaku saat ini revisi Perda untuk mempertegas kalimat tersebut tengah dikaji oleh Pemprov DKI demi meminimalisir peredaran narkoba tanpa berpotensi menurunkan pendapatan asli daerah melalui pajak tempat hiburan.

"Makanya saya minta kalimat itu dimasukkan, dibandingkan ribur soal jam, karena yang lebih substansial adalah kalimat itu," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper