Bisnis.com, JAKARTA--Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan proses penetapan trase definitif dan dokumen-dokumen untuk keperluan pengerjaan proyek LRT DKI dilaksanakan secara paralel.
"Jakpro sedang menyiapkan kajian trase definitif untuk diberikan ke Kemenhub. Kami juga siapkan dokumennya. Jadi, kalau nanti trase sudah oke [dari Kemenhub], proses lelang bisa dilaksanakan," ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Senin (5/20/2015).
Dia menuturkan Dishubtrans DKI Jakarta belum bisa memastikan apakah Pemprov DKI dan PT Jakpro akan menggunakan trase indikatif yang dibuat oleh PT Pembangunan Jaya.
Menurutnya, PT Jakpro memiliki kewenangan untuk menentukan trase lantaran sudah diberikan mandat oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk membangun prasarana LRT. Keputusan tersebut tertuang dalam Perpres No 99/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum di Jakarta.
"Pokoknya rencana trase dimatangkan kembali. Soal ada perubahan apa tidak, ya itu nanti tunggu FS (studi kelayakan/feasibility study) yang dilakukan PT Jakpro," kata Andri.
Berdasarkan data yang diterima Bisnis, trase indikatif yang ada saat ini diinisiasi oleh PT Pembangunan Jaya. BUMD DKI tersebut telah melakukan FS trase LRT untuk koridor I dan VII.
Mengacu pada desain yang ditawarkan PT Pembangunan Jaya, jalur LRT DKI koridor I dimulai dari Kelapa Gading, Jakarta Utara dan berakhir di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan panjang lintasan 21,6 km. Adapun, titik awal koridor VII ditempatkan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang dan berhenti di Kemayoran, Jakarta Pusat dengan lintasan sepanjang 30,5 km.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel