Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menyusun peraturan gubernur (pergub) untuk mempercepat landasan hukum penyatuan PD PAM Jaya dan PD PAL Jaya.
"Nanti dikaji dulu Perda atau Pergub. Tetapi mungkin Pergub untuk mempercepat proses," ujar Ahok di Balai Kota, Rabu (7/10/2015).
Ahok menyatakan, cara menanggulangi krisis air ialah dengan pengolahan ulang air limbah. Hal itu mendorong Pemprov DKI menggabungan dua BUMD sektor perairan yakni PD PAM Jaya dan PD PAL Jaya. Namun, Pemprov DKI terhambat peraturan yang tepat untuk menggabungkan dua perusahaan tersebut.
"Air limbah selama ini di buang ke laut, harusnya diolah lagi, jadi dengan penggabungan seperti ini harapan kami biayanya akan lebih murah. Mengapa tidak semua disedot dari pipa yang diatur oleh satu perusahaan saja," katanya.
Selama ini air limbah di DKI hanya berhasil diolah sebanyak 4%. Air limbah tersebut kebanyakkan dilepas begitu saja ke danau atau laut. Hanya beberapa bangunan yang sudah mengolah air limbahnya sendiri, antara lain Grand Indonesia dan Plaza Indonesia.
Pengamat hidrologi dari Universitas Indonesia Firdaus Ali menyatakan, Pemprov DKI harus segera menyusun regulasi pengelolaan air limbah. Firdaus mengingatkan penyusunan payung hukum jangan sampai mengabaikan kontrak kerja sama PD PAM Jaya dengan sejumlah operator pengelola air minum yakni PT Palyja dan PT AETRA.
"Kendalanya karena kita belum ada regulasi Perda air limbah. Ada beberapa pihak akan terinjak kakinya karena penggabungan ini, bisnis mereka terhambat. Mumpung gubernurnya edan, lanjutkan saja terobosan ini," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel