Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Djarot: PAM dan PAL Akan Digabung Melalui Pergub

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyatakan penggabungan PD PAM Jaya dan PD PAL Jaya sangat mendesak sehingga diperlukan mekanisme legal melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyatakan penggabungan PD PAM Jaya dan PD PAL Jaya sangat mendesak sehingga diperlukan mekanisme legal melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

"Untuk mendapatkan air baku yang bagus, diusahakan limbah juga diolah agar tidak mencemari lingkungan, makanya saya katakan penggabungan ini urgent," ujar Djarot di Balai Kota, Rabu (7/10/2015).

Djarot memandang akan lebih baik jika dua BUMD dijadikan satu dibandingkan Pemprov mengelola banyak BUMD yang sejenis.

Dia melihat secara teknologi itu bisa digabung karena air di waduk-waduk DKI bisa diolah menjadi air bersih

Untuk mempercepat proses legitimasi, Djarot memandang Pemprov akan menyusun payung hukum penggabungan dua BUMD tersebut melalui mekanisme Peraturan Gubernur.

"Mungkin pakai Pergub dulu, baru menyusul Perda, karena memang pembentukkan idealnya melalui Perda tetapi saat ini kami sedang kaji dulu keuntungannya, urgensinya agar sinergis mengapa dijadikan satu," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PD PAM Jaya Erlan Hidayat mengatakan saat ini Pemprov DKI hanya membutuhkan satu BUMD yang bergerak dalam sektor pengelolaan air dengan sejumlah unit usaha untuk pengelolaan air bersih, air kotor, dan juga air tanah.

"Kami coba fokus harus meningkatkan air tanah. Artinya, kalau kita ingin meningkatkan penggunaan air bersih, maka harus mengurangi penggunaan air tanah," jelas Erlan, Selasa (6/10).

Erlan mengakui PD PAM Jaya dan PD PAL Jaya segera melakukan due diligence, lalu pembahasan finansial, teknis, dan legal.

Output akan dirumuskan sesuai rekomendasi dari Gubernur.

"Minimal merger jangan sampai tertunda akhir tahun, hari ini PAM dan PAL sudah kerjasama. Begitu pula secara operasional kita praktis sudah kerja sama," ungkap Erlan.

Erlan mengaku masih ada sejumlah ketentuan administratif dan legitimasi hukum yang diperoleh dari restu anggota DPRD DKI mengingat dua perusahaan ini milik Pemprov DKI.

Oleh sebab itu, saat ini kedua belah pihak masih harus fokus menyusun aturan hukum yang tepat berupa Perda baru terkait BUMD perairan.

"Selama konsep ini baik, kami optimistis DPRD DKI mendukung, jadi proses legal-nya semoga tidak diundur-undur. Lebih cepat terbentuk, lebih baik," tambahnya.

Mantan Dirkeu PT Jakarta Propertindo ini mengungkapkan bahwa pihaknya kini juga masih ada kerjasama dengan dua operator air minum, PT PAM Lyonnaise Jaya dan PT AETRA.

Oleh sebab itu, ujarnya, anggota dewan akan mendukung jika mengetahui benefit penggabungan ini lebih banyak untuk peningkatan pasokan air di DKI.

Plt Direktur Utama PD PAL Jaya Juniver Panjaitan mengatakan tidak banyak kendala penggabungan perusahaannya dengan PD PAM Jaya.

Juniver pun mengusulkan untuk memudahkan proses penggabungan, maka Perda dari masing-masing BUMD digabungkan saja.

"Perda-nya PAM Jaya dan PAL Jaya digabungkan saja. Saya rasa tidak ada yang mempengaruhi teknis pelaksanaan," tutur Juniver.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper