Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Melalui Loket BPTSP, Urus Perizinan di DKI Selesai Kurang dari 1 Jam

Melalui Loket BPTSP, Urus Perizinan di DKI Selesai Kurang dari 1 Jam
Balai Kota DKI Jakarta/Jibiphoto
Balai Kota DKI Jakarta/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Pasca sukses dengan layanannya one day service (ODS), Pemprov DKI Jakarta menghadirkan layanan baru di Kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI, Gedung Blok H, Lantai 18, Balai Kota, yakni loket Drive Thru.

Kepala BPTSP DKI Jakarta, Edi Junaedy mengatakan bahwa layanan PTSP melalui loket Drive Thru dapat menyelesaikan pengurusan perizinan hanya dalam waktu kurang dari satu jam, berbeda dengan ODS yang sehari selesai.

"Kita sudah uji coba layanan drive thru sejak 28, 29 dan 30 September lalu di Balai Kota," ujarnya, Jumat (9/10).

Edi menjelaskan melalui loket drive thru ini, sejumlah perizinan seperti izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Jasa Kontruksi (IJK), Izin Penelitian dan Izin Pelaku Teknis Pembangunan (IPTB) dapat langsung diprioritaskan.

"Sebelumnya perizinan itu bisa selesai berminggu-minggu. Kemudian bisa selesai dalam satu hari setelah kita buka layanan ODS. Lalu begitu kita pelajari izin prioritas ini, kita akhirnya coba dengan drive thru dan hasilnya ternyata bisa selesai dalam waktu satu jam," tuturnya.

Namun demikian, lanjutnya, untuk mengurus perizinan melalui loket drive thru ini, pemohon harus memenuhi persyaratan dan ketentuan, seperti misalnya pemohon harus menjabat sebagai direktur atau manajer perusahaan dan tidak boleh dikuasakan alias datang langsung.

"Ketentuannya pemohon harus datang langsung, tidak boleh dikuasakan," ujarnya.

Edi mengutarakan dengan dibukanya layanan drive thru hingga saat ini sudah ada 80 perizinan yang dilayani. Loket ini memang belum dilaunching resmi meskipun sudah beroperasi atau menjalani fungsi pelayanan ke masyarakat.

"Launchingnya kami akan izin dulu Pak Gubernur, karena butuh persiapan matang. Tapi fungsinya sudah berjalan," ujarnya.

Manajer HRD Medison Jaya Raya, Grace Harlend yang menjadi pemohon perizinan ke 3 juta di BTPSP, memberikan apresiasi kepada BTPSP yang memberikan pelayanan pengurusan perizinan yang cepat dan bebas pungli.

Grace menceritakan bahwa dirinya datang ke kantor BPTSP untuk mengurus izin RPTKA. Grace berpikir akan menjalani proses pengurusan hingga keluarnya izin sampai satu pekan, pasalnya saat itu pemohon izin yang datang tersebut ramai sekali.

Namun saat mendatangi ke loket Drive Thru, proses pengurusan izin RPTKA hanya memakan waktu kurang dari satu jam.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada BPTSP, pelayanannya bagus banget. Perpanjangan izin RPTKA saya sudah langsung diterbitkan izinnya dalam waktu kurang satu jam. Sebelumnya bisa sampai delapan hari,” kata Grace senang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper