Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembuatan AMDAL DKI Dipercepat, Ini Komentar Ahok

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan dirinya masih memproses aturan tentang permudahan izin analisis dampak lingkungan (AMDAL) di DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama/JIBI
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama/JIBI
Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan dirinya masih memproses aturan tentang permudahan izin analisis dampak lingkungan (AMDAL) di DKI Jakarta. 
 
"Iya, aturan barunya sedang saya kaji dan proses. Semoga bisa selesai dalam waktu singkat," ujarnya di Balai Kota, Selasa (13/10/2015). 
 
Pria yang akrab disapa Ahok ini mengatakan latar belakang disiapkannya aturan baru tersebut tak lain untuk mendukung iklim investasi yang positif Ibu Kota. Apalagi, lanjutnya, pelaku usaha membutuhkan stimulus guna mendorong niat mereka menanamkan modal di DKI Jakarta. 
 
Dia menuturkan saat ini semua pengurusan izin, termasuk AMDAL, memang sudah didelegasikan kepada BPTSP DKI.
 
"Tujuannya ya untuk memangkas birokrasi. Kalau dulu pengurusan lama dan biayanya mahal, sekarang kami mau semua izin-izin mudah didapatkan," katanya.
 
Kepala Badan Pelayanan Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi berencana mempermudah pengurusan izin AMDAL bagi pelaku usaha di Ibu Kota. 
 
Dia mengatakan alasan pihaknya melaksanakan deregulasi aturan soal AMDAL untuk mendorong iklim investasi di DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper