Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekan Depan, DKI Gelar Sidang Penetapan UMP 2016

Pasca penetapan KHL 2015 sebesar Rp2,98 juta, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) DKI Jakarta, asosiasi perusahaan dan perwakilan buruh, segera menindaklanjuti dengan menggelar sidang penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2016 pada akhir Oktober 2015

Bisnis.com, JAKARTA - Pasca penetapan KHL 2015 sebesar Rp2,98 juta, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) DKI Jakarta, asosiasi perusahaan dan perwakilan buruh, segera menindaklanjuti dengan menggelar sidang penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2016 pada akhir Oktober 2015.

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Priyono menyatakan sidang perdana mengenai pembahasan penetapan UMP 2016 akan mulai digelar Selasa, 27 Oktober 2015, menyusul telah disepakatinya KHL 2015 oleh dewan pengupahan. "Habis menentukan KHL 2015 ini, kami akan mulai sidang perdana untuk penetapan UMP DKI 2016 pada 27 Oktober," tuturnya, Jumat (23/10/2015).

Menurutnya mekanisme penghitungan ump yang akan digunakan, nantinya memakai sistem penghitungan yang selama ini berlaku, yakni berdasarkan KHL 2015, pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Menurutnya, meskipun saat ini pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid IV terkait hubungan industrial, di mana mekanisme penghitungan ump berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sementara KHL dihitung setiap lima tahun sekali.

"Selama Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan itu belum disahkan menjadi PP dan belum diundangkan secara resmi, maka Pemprov DKI akan memakai mekanisme lama dalam penentuan UMP DKI 2016," ujarnya.

Sementara itu, diketahui bahwa Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) DKI Jakarta, asosiasi perusahaan dan perwakilan buruh, menyepakati untuk menetapkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2015 sebesar Rp2,98 juta.

Nilai KHL tersebut meningkat 14,2% atau Rp441.826 dibandingkan besaran KHL tahun sebelumnya sebesar Rp2.538.174, pasca melakukan sejumlah survei dan beberapa kali rapat dengan dinamika perdebatan panjang terkait penetapan KHL itu. Menurutnya, meskipun tidak mengalami perubahan item, namun dari sisi kualitas item KHL tahun ini jauh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper