Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENETAPAN UMP 2016: Pemprov DKI Masih Gunakan Sistem Penghitungan Lama

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan dalam menentukan upah minimum provinsi (MP) 2016, tetap akan menggunakan sistem penghitungan yang selama ini berlaku, yakni berdasarkan KHL 2015, pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Ribuan buruh unjuk rasa berjalan kaki dari Patung Kuda menuju Istana di Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2015)/Reuters
Ribuan buruh unjuk rasa berjalan kaki dari Patung Kuda menuju Istana di Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2015)/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan dalam menentukan upah minimum provinsi (MP) 2016, tetap akan menggunakan sistem penghitungan yang selama ini berlaku, yakni berdasarkan KHL 2015, pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Priyono mengatakan bahwa meskipun saat ini pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid IV terkait hubungan industrial, di mana mekanisme penghitungan ump berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sementara KHL dihitung setiap lima tahun sekali.

"Selama Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan itu belum disahkan menjadi PP dan belum diundangkan secara resmi, maka Pemprov DKI akan memakai mekanisme lama dalam penentuan UMP DKI 2016," ujarnya, Jumat (23/10/2015).

Menurutnya, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) DKI Jakarta, asosiasi perusahaan dan perwakilan buruh, menyepakati untuk menetapkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2015 sebesar Rp2,98 juta.

Nilai KHL tersebut meningkat 14,2% atau Rp441.826 dibandingkan besaran KHL tahun sebelumnya sebesar Rp2.538.174, pasca melakukan sejumlah survei dan beberapa kali rapat. Priyono, Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, mengakui bahwa meskipun terjadi perdebatan panjang terkait penetapan KHL itu, semua akhirnya semua unsur dewan pengupahan sepakat menetapkan nilai KHL 2015 sebesar Rp 2,98 juta.

Menurutnya, meskipun tidak mengalami perubahan item, namun dari sisi kualitas item KHL tahun ini jauh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Sebelumnya diketahui bahwa nilai KHL 2012 ditetapkan Rp1.401.000 dengan UMP sebesar Rp1.529.150. KHL 2013 sebesar Rp1.987.789 dengan UMP Rp2.200.000, dan KHL 2014 sebesar Rp2.299.860 dengan UMP mencapai Rp2.441.301.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper