Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok Prediksikan UMP 2016 di DKI di Atas Rp3 Juta

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meprediksikan bahwa upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2016, bisa di atas Rp3 juta, apabila berkaca pada besaran hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2015 yang saat ini telah ditetapkan Dewan Penmgupahan DKI Jakarta sebesar Rp2,98 juta.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) memukul gendang tanda dibukanya wisata Balaikota di gedung Balaikota, Jakarta, Sabtu (12/9)./Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) memukul gendang tanda dibukanya wisata Balaikota di gedung Balaikota, Jakarta, Sabtu (12/9)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meprediksikan bahwa upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2016, bisa di atas Rp3 juta, apabila berkaca pada besaran hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2015 yang saat ini telah ditetapkan Dewan Penmgupahan DKI Jakarta sebesar Rp2,98 juta.

"Survei KHL udah keluar ya? Kalau Rp2,98 juta, UMP bisa diatas Rp3 juta tuh," tuturnya, Jumat (23/10/2015). Pihaknya memprediksi UMP bisa sekitar Rp3,3 juta.

Menurut mantan Bupati Belitung Timur tersebut, DKI Jakarta akan menggunakan mekanisme penghitungan yang lama dalam menetukan UMP 2016, yakni berdasarkan survei KHL ‎ditambah dengan besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Meskipun saat ini pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid IV terkait hubungan industrial, di mana mekanisme penghitungan ump berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sementara KHL dihitung setiap lima tahun sekali. "Kita masih pakai cara yang lama, yakni KHL, inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ujarnya

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Priyono mengatakan bahwa Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) DKI Jakarta, asosiasi perusahaan dan perwakilan buruh, segera menggelar sidang penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2016 pada Selasa, 27 Oktober 2015, menyusul telah disepakatinya KHL 2015 oleh dewan pengupahan sebesar Rp2,98 juta.

Menurutnya mekanisme penghitungan ump yang akan digunakan, nantinya memakai sistem penghitungan yang selama ini berlaku. "Selama Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan itu belum disahkan menjadi PP dan belum diundangkan secara resmi, maka Pemprov DKI akan memakai mekanisme lama dalam penentuan UMP DKI 2016," ujarnya.

Sementara itu, diketahui bahwa Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) DKI Jakarta, asosiasi perusahaan dan perwakilan buruh, menyepakati untuk menetapkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2015 sebesar Rp2,98 juta.

Nilai KHL tersebut meningkat 14,2% atau Rp441.826 dibandingkan besaran KHL tahun sebelumnya sebesar Rp2.538.174, pasca melakukan sejumlah survei dan beberapa kali rapat dengan dinamika perdebatan panjang terkait penetapan KHL itu. Meskipun tidak mengalami perubahan item, namun dari sisi kualitas item KHL tahun ini jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya.

Diketahui bahwa nilai KHL 2012 ditetapkan Rp1.401.000 dengan UMP sebesar Rp1.529.150. KHL 2013 sebesar Rp1.987.789 dengan UMP Rp2.200.000, dan KHL 2014 sebesar Rp2.299.860 dengan UMP mencapai Rp2.441.301.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper