Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP DKI 2016: Pengusaha Ancam Walk Out Jika Naik Hingga 20%

Anggota dewan pengupahan DKI Jakarta, perwakilan unsur pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan bahwa apabila dalam pembahaan penentuan upah minimum provinsi yang akan digelar di Balaikota, Rabu (28/10) serikat buruh memaksakan kenaikan UMP hingga 20%, tidak menutup kemungkinan akan terjadi walk out dari pengusaha.

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota dewan pengupahan DKI Jakarta, perwakilan unsur pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan bahwa apabila dalam pembahaan penentuan upah minimum provinsi yang akan digelar di Balaikota, Rabu (28/10) serikat buruh memaksakan kenaikan UMP hingga 20%, tidak menutup kemungkinan akan terjadi walk out dari pengusaha.

Sarman yang juga Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) tersebut mengatakan hal tersebut, lantaran pengusaha sudah tertekan dengan kondisi perekonomian yang ada saat ini, dan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2015 yang telah disepakati juga sudah mengakomodir keinginan buruh.

"Kalau buruh memaksakan harus naik hingga 20% dari nilai KHL, itu jauh di atas kemampuan kami. Kalau terpaksa, ya palingan kami juga walk out. Ini kan KHL itu artinya kebutuhan hidup layak bukan keinginan hidup layak,” tuturnya, kepada Bisnis, Selasa (27/10/2015).

Pihaknya menginginkan UMP yang disepakati harus benar-benar melihat secara jauh. “Kami tidak mau ini justru berimbas terjadinya pemutusan hubungan kerja (phk) akibat perusahaan banyak yang tidak mampu membayar," tuturnya.

Dewan Pengupahan DKI Jakarta dipastikan bakal menggunakan mekanisme penghitungan UMP seperti yang ada selama ini, yakni hasil survey KHL ditambahkan inflasi. "Mekanisme lama masih digunakan, mekipun belum lama ini pemerintah pusat mengeluarkan formulasi pengupahan yang baru dengan metode inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi," tuturnya.

Menurutnya penerapan itu belum bisa dilaksanakan dikarenakan belum keluarnya petunjuk teknis dilapangan atas PP Pengupahan tersebut.

Sementara, besaran angka KHL 2015 Rp2,98 juta itu sudah merupakan hasil kesepakatan bersama, antara pengusaha, serikat pekerja dan pemerintah.

Menurutnya, apabila merujuk pada hasil survei KHL yang telah dilakukan di pasar-pasar tradisional di Ibu Kota pada Oktober 2015, sebenarnya KHL-nya hanya sebesar Rp2,88 juta.

Namun, dikarenakan pengusaha dan pekerja telah melakukan kesepakatan awal bahwa sebagai pembanding, pihaknya juga menghadirkan survei KHL di pasar-pasar modern, dan didapati hasil kisaran Rp36 juta.

Kemuian pasca perdebatan panjang, akhirnya pemerintah menetapkan KHL 2015 menjadi sebesar Rp2,98 juta. Jadi, ada kenaikan sebesar Rp100.000 dai KHL Oktober Rp2,88 juta.

Pihaknya meminta para pekerja untuk mengerti kondisi pengusaha saat ini yang sedang terkenda krisis. Baginya, penambahan Rp100.000 sehingga melebihi survei KHL yang seharusnya itu, sudah cukup berdampak bagi perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper