Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AHOK: Pengendalian Penyampaian Pendapat di Muka Umum Sesuai UU

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang terbuka sudah sesuai dengan undang-undang.
Para Siswa SD mengerumuni Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama usai upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Kamis (1/10/2015)/Bisnis.com-Gloria Fransisca
Para Siswa SD mengerumuni Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama usai upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Kamis (1/10/2015)/Bisnis.com-Gloria Fransisca

Bisnis.com, JAKARTA --- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang terbuka sudah sesuai dengan undang-undang.

"Menurut saya, pergub tersebut sudah sesuai dengan aturan undang-undang, yaitu lebih tepatnya Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998. Jadi, harus hargai orang lain," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2015).

Menurut pria yang lebih akrab disapa Ahok sehari-hari itu, didalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum itu juga terdapat larangan melakukan unjuk rasa di kawasan istana kepresidenan.

"Didalam UU itu kan sudah diatur mengenai lokasi mana saja yang diperbolehkan atau dilarang untuk menyatakan pendapat. Kawasan Istana merupakan yang dilarang. Selain itu, pada hari besar dilarang untuk melakukan aksi unjuk rasa. Semuanya sudah jelas," ujar Ahok.

Lebih lanjut, mantan Bupati Belitung Timur itu mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 itu juga menjadi dasar dalam pembuatan Pergub Nomor 228 Tahun 2015.

"Tidak ada yang menyimpang dari Undang-Undang tersebut, makanya kami jadikan sebagai dasar pembuatan Pergub penyampaian pendapat di muka umum. Itu saja. ungkap Ahok.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah menandatangani Pergub Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka pada 28 Oktober 2015.

Didalam Pergub tersebut, telah diatur tiga lokasi yang dapat dijadikan sebagai tempat untuk melaksanakan aksi unjuk rasa, antara lain Parkir Timur Senayan, alun-alun demokrasi DPR dan silang selatan Monas.

Waktu pelaksanaan demonstrasi pun sudah diatur didalam pergub tersebut, yakni dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Sedangkan untuk pengeras suara dibatasi paling besar hingga 60 desibel. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper