Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Sumber Waras: BPK Bantah Tendensius

Menjawab tuduhan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, juru bicara BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Yudi Ramdan, membantah telah bertindak tendensius.
Rumah Sakit Sumber Waras. /agungsovianto.blogspot.com
Rumah Sakit Sumber Waras. /agungsovianto.blogspot.com

Bisnis.com, JAKARTA-- Menjawab tuduhan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok,  juru bicara BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Yudi Ramdan, membantah telah bertindak tendensius.

Menurut Yudi, penambahan waktu investigasi soal lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang dibeli Ahok merupakan tugasnya untuk memberi kepastian.

"BPK dalam melakukan pemeriksaan apalagi investigasi yang akan berujung pada mitigasi, perlu mendalam, menyeluruh dan hati-hati. Ini ditempuh  karena akan memberikan kepastian pada proses selanjutnya," kata Yudi Ramdan di kantornya di Jakarta, Selasa (2/11/2015).

Yudi menjelaskan, bahwa untuk mencapai hal tersebut  membutuhkan bukti kuat. Berdasarkan dua hal yang mendasari pekerjaan BPK, Yudi menjamin tidak ada permainan apapun yang dilakukan BPK maupun pejabatnya dalam kasus ini.

Sebelumnya, Ahok menuduh Kepala Perwakilan BPK Jakarta Efdinal bertindak tendensius terhadap dirinya dan adiknya Basuri Tjahaja Purnama, selaku Bupati di Bangka Belitung. Tuduhan tersebut dia layangkan setelah dia menghadapi masalah dengan audit BPK menyoal pembelian lahan RS Sumber Waras.

Ahok menghadapi masalah terkait dengan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang dianggap BPK merugikan pemerintah sekitar Rp181 miliar. Ahok yakin tidak ada sesuatu yang salah dalam pembelian lahan proyek Rumah Sakit Sumber Waras seluas 3,6 hektare pada 2014 tersebut. Ahok mengaku telah membeli tanah sejumlah Rp 755 miliar sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak. Bahkan, harganya berada di bawah taksiran harga yang diberikan tim appraisal.

Ahok lantas menantang BPK dengan memberikan batas waktu yang lebih lama untuk mengaudit laporan keuangan yang di dalamnya berisi data pembelian lahan tersebut. Selain itu, dia juga sudah mengirimkan surat kepada Majelis Kode Etik BPK terkait perlakuan Efdinal.

Menurut Yudi, ada dua hal yang mendasar dalam pekerjaan BPK. Pertama, proses menjamin sumber tahapan dan pelaksanaan hingga pelaporan mengikuti standar yang memang seharusnya.

Kedua, setelah selesai, hasil audit itu juga akan terbuka khususnya kepada publik.

“Dua hal ini akan menjadi jaminan BPK bekerja secara objektif,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper