Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yusril Usulkan Adendum Bagi Pemprov DKI

PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia menawarkan adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
TPA Bantargebang Bekasi/wikipedia
TPA Bantargebang Bekasi/wikipedia

Bisnis.com, JAKARTA - PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia menawarkan adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia, mengatakan Pemprov DKI memiliki sejumlah wanprestasi dari kerjasama pengelolaan sampah di Bantar Gebang, Bekasi.

"Setiap sampai di Bekasi, sampah akan diproses untuk menghasilkan listrik. Dalam lampiran perjanjian disebutkan jumlah yang diantarkan ke Bantar Gebang harus mengalami penurunan setiap tahun," kata Yusril, Selasa (2/11/2015).

Yusril juga meralat statement Gubernur DKI Jakarta bahwa Pemprov DKI bisa dengan mudah mengambil lahan Bantar Gebang.

"Ini semua dikelola swasta. Pemprov DKI hanya punya tanah 108 hektar, itu tidak digunakan sebagai lahan memproses ke titik akhir. Karena pengolahan sampah bukan dilakukan oleh Pemda DKI. Lahan pengolahan sampah sepenuhnya milik pihak swasta ini," sambungnya.

Yusril pun menyebut lahan pengolahan sampah di Bantargebang digunakan untuk mengelola pupuk kompos dan mengubah sampah menjadi energi dan gas metan. "Nanti hasil energi listriknya itu yang dijual ke PLN," imbuhnya.

Kenyataannya, pemasukan sampah mengalami penurunan sehingga pendapatan atas penjualan listrik mengalami penurunan. Hal ini juga menjadi penyebab kerugian bagi join operation perusahaan tersebut.

Awalnya sesuai kontrak pemasukan sampah pada 2008-2011 sebanuak 4500 ton per hari. Pada 2012-2015 semakin menurun hanya 3000 ton. Sementara pada 2015 yang diolah menjadi listrik hanya 2.000 ton.

Yusril menyebut, pada kenyataan sampah yang terkirim ke TPST Bantargebang meningkat terus jumlahnya dari 4500 ton pada 2008 menjadi 5.173 ton pada 2011, dan meningkat lagi 6344 ton pada Juli-Agustus 2015.

"Peningkatan sampah ini menjadi petunjuk adanya kegagalan dari Pemprov DKI dalam mewujudkan pembangunan pengelolaan sampah dalam kota yakni Sunter, Cakung-Cilincing, Marunda, dan Duri-Kosambi sehingga semua harus masuk ke Bantargebang," jelasnya.

Oleh sebab itu, Yusril menyarankan karena Godang Tua Jaya, Navigat Organic, dan Pemprov DKI sama sama melakukan wanprestasi, dia menawarkan adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

"Kami keberatan dengan surat teguran dari Pemprov DKI kepada join operation yang wanprestasi. Karena Pemprov DKI juga wanprestasi, mestinya berkurang 2.000 ton tapi meningkat. Sementara uangnya tidak meningkat," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper