Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICW Laporkan Pejabat BPK DKI Jakarta Ke Majelis Kode Etik BPK

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan pejabat dilingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta berinisial (EDN) kepada Majelis Kode Etik BPK RI atas dugaan pelanggaran kode etik dan potensi konflik kepentingan.
Dewi Puspita (tengah), Kabiro Humas dan Kerjasama Internasional BPK RI sedang menerima berkas laporan dugaan pelanggaran kode etik pejabat BPK DKI Jakarta oleh aktivis ICW, Febri dan Firdaus, Rabu (11/11/2015)/Bisnis-Puput Ady SUkarno
Dewi Puspita (tengah), Kabiro Humas dan Kerjasama Internasional BPK RI sedang menerima berkas laporan dugaan pelanggaran kode etik pejabat BPK DKI Jakarta oleh aktivis ICW, Febri dan Firdaus, Rabu (11/11/2015)/Bisnis-Puput Ady SUkarno

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta berinisial (EDN) kepada Majelis Kode Etik BPK RI atas dugaan pelanggaran kode etik dan potensi konflik kepentingan.

EDN diduga telah mencampuradukkan kepentingan pribadi dengan kewenangannya sebagai pejabat BPK DKI Jakarta berkaitan dengan laporan hasil pemeriksaan BPK DKI Jakarta atas Belanja Daerah Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta.

"Hari ini kami melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan konflik kepentingan pejabat BPK DKI Jakarta terkait intensi/kepentingan di dalam jual beli aset yang diakui dan dinyatakan sebagai aset milik pribadi yang terkait dengan Pemda DKI Jakarta," ujar Aktivis Divisi Riset ICW, Firdaus Ilyas, usai menyerahkan berkas laporan kepada Pusat Informasi dan Komunikasi BPK RI, Rabu (11/11/2015).

Firdaus memaparkan berdasarkan laporan masyarakat yang diterima, kronologinya bahwa pada 2005, pejabat BPK Perwakilan DKI Jakarta (EDN) menyatakan sudah membeli empat persil tanah seluas 9.618 meter persegi di tengah areal TPU Pondok Kelapa DKI Jakarta.

Kemudian, pada Juni 2005, pejabat ini berkirim surat kepada Pemda DKI Jakarta, menawarkan agar tanahnya tersebut dibeli. "Mekanisme berkirim surat ini bahkan hingga enam kali," tuturnya.

Lalu, lanjut Firdaus, pada 2013, pejabat ini juga berkirim surat kepada BPK DKI Jakarta untuk meminta klarifikasi dan pemeriksaan terkait status atas tanah tersebut.

Tetapi kemudian, dari sisi Pemda DKI Jakarta, seperti pada LHP BPK 2014, menyatakan bahwa tanah ini sudah diakui sebagai aset dan milik Pemda DKI Jakarta yang telah dibebaskan pada 1979.

"SPH (Surat Pelepasan Hak) sudah dilakukan dan sudah ada bukti kuitansi pembayaran, walaupun sebenarnya kevalidan data ini perlu diklarifikasi lebih lanjut," tuturnya.

Namun, terkait dengan jabatan EDN ini sebagai penyelenggara negara sebagai penyelenggara negara dan berkepentingan dalam tugas-tugas pemeriksaan, mengingat hal itu harus dilakukan secara independen, penuh integritas, profesionalisme seusi kode etik .

"Maka kami mempertanyakan ada apa di balik kepentingan surat-menyurat ini," ujarnya.

Selain itu, ternyata hasil surat tersebut, (kita tidak tahu apakah ini berkaitan secara langsung atau tidak), berkaitan dengan objek sengketa tanah itu muncul dalam LHP BPK Semester II 2014, audit untuk Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, yang salah satu temuannya tidak berbeda jauh dengan apa yang disampaikan dalam surat yang disampaikan pejabat ini.

"Kami meminta majelis kode etik BPK DKI untuk klarifikasi lebih lanjut apakah betul ada potensi konflik kepentingan pejabat ini," tuturnya.

Berkas laporan yang disampaikan Firdaus Ilyas dengan ditemani aktivis Divisi Investigasi ICW, Febri Hendri diterima oleh Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK RI Dewi Puspita di BPK RI, Rabu (11/11/2015).

Inspektur Utama sebagai Panitera Majelis Kode Etik BPK RI tidak bisa ditemui untuk menerima laporan tersebut pasalnya sedang dinas keluar kota di Yogyakarta, sehingga diterima oleh Pusat Informasi dan Komunikasi BPK RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper