Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh, Penunggak Pajak Dipajang di Jakarta Utara

Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Jakarta Utara mulai menjalankan Instruksi Gubernur Nomor 89 Tahun 2013 tentang Inventarisasi Daftar Piutang Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan memasang plang penunggak objek pajak.
Petugas pajak melayani wajib pajak yang meminta informasi di Kanwil DJP Jatim III Malang, Selasa (20/10/2015). Penerimaan pajak sampai saat ini sudah mencapai 60,58% dari target Rp21,4 triliun yang menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat membayar pajak semakin tinggi./Bisnis-Choirul Anam
Petugas pajak melayani wajib pajak yang meminta informasi di Kanwil DJP Jatim III Malang, Selasa (20/10/2015). Penerimaan pajak sampai saat ini sudah mencapai 60,58% dari target Rp21,4 triliun yang menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat membayar pajak semakin tinggi./Bisnis-Choirul Anam

Bisnis.com, JAKARTA --  Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Jakarta Utara mulai menjalankan Instruksi Gubernur Nomor 89 Tahun 2013 tentang Inventarisasi Daftar Piutang Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan memasang plang penunggak objek pajak.

Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Selkiansyah mengatakan, hari ini, Senin (23/11/2015),  papan penunggak pajak mulai dipasang di seluruh Jakarta Utara.

 Hal ini sebagai  tindak lanjut atas mandat untuk optimalisasi pajak dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Agus Bambang Setyowidodo.

 "Sesuai mandat langsung dari Kepala Dinas untuk memberikan peringatan kepada wajib pajak agar segera melunasi tunggakan PBB-P2," ungkap Selkiansyah di Kantor UPPD Tanjung Priok, Senin (23/11/2015).

 Selkiansyah meminta kepada segenap tim pemasangan papan yakni UPPD Tanjung Priok, Satpol PP, dan segenap UKPD terkait untuk memastikan papan yang dipasang cukup kuat dan tidak akan mudah rusak.

 "Papan yang akan dipasang ini semoga bisa menjadi stimulus bagi masyarakat mempercepat pembayaran PBB," jelasnya.

 Hari ini UPPD Tanjung Priok akan memasang dua papan pada dua objek pajak dengan total Rp12 miliar di daerah Pademangan, Jakarta Utara. Kota Administrasi Jakarta Utara memiliki 216 penunggak pajak dengan total hutang Rp136 miliar. Dia pun membeberkan tunggakan terbanyak di daerah Pademangan, Jakarta Utara senilai Rp5 miliar.

 "Yang akan kami pasang ini ada dua lokasi terbesar sesuai luas bangunannya masuk dalam kategori 3. Pokoknya yang dipasang hari ini adalah wajib pajak yang di antara Rp2 miliar sampai Rp10 miliar," ungkapnya.

Menurut data Dinas Pelayanan Pajak DKI, ada empat kategori nilai tunggakan. Pertama kategori yang kurang dari Rp200 juta. Kategori kedua, antara Rp200 juta sampai Rp2 miliar. Kategori ketiga, Rp2 miliar sampai Rp10 miliar, dan kategori ke empat di atas Rp10 miliar.

Sebelumnya, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, masyarakat harus memanfaatkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 2885 Tahun 2015 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Periode penghapusan sanksi administrasi pajak hanya berlaku pada 18 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 segera masyarakat DKI diminta segera melunasi tunggakan PBB-P2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper