Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Reklamasi di Jakarta Berjalan Lambat

Persatuan perusahaan pengembang Realestate (REI) berpendapat ada dua hal yang menjadi alasan pengerjaan proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta berjalan lambat, yaitu pertimbangan terhadap pasar dan regulasi yang kuat.

Bisnis.com, JAKARTA—Persatuan perusahaan pengembang Realestate (REI) berpendapat ada dua hal yang menjadi alasan pengerjaan proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta berjalan lambat, yaitu pertimbangan terhadap pasar dan regulasi yang kuat.

Wakil Ketua DPP Real Estate Indonesia (REI) Arthur Batubara menyampaikan, sebenarnya reklamasi bukanlah fenomena baru di setiap negara, bahkan di Indonesia sendiri. Beberapa pengembang sudah melakukannya di Batam, Balikpapan, Manado, Makassar, hingga Sorong.

Menurutnya, ada dua faktor yang membuat pembuatan pulau buatan di Jakarta berjalan lambat, yakni pasar properti baru yang belum terbentuk dan kekosongan payung hukum. Para pengembang tentunya tidak bisa bertindak gegabah apalagi mengerjakan proyek tanpa kelengkapan prosedur perizinan.

“Dua hal ini membuat kami lambat maju, karenanya kami bersyukur akan adanya Raperda baru,” ungkapnya, Kamis (26/11/2015).

Seperti diketahui, Pengembangan 17 pulau reklamasi di pantai utara Jakarta menemui titik cerah, seiring pembahasan dua rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditargetkan rampung akhir tahun ini. Selanjutnya, developer diperkirakan dapat memulai proses pengurukan pada awal Januari 2016.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati menyampaikan, dua raperda yang sedang dibahas bersama Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta ialah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Panturan Jakarta (RTRKSPJ) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Usulan RTRKSPJ yang diajukan oleh Bappeda nantinya mengatur zonasi daratan di pulau buatan. Secara garis besar, area pengembangan 17 pulau dibagi menjadi tiga kawasan, yakni barat, tengah, dan timur.

Setiap pulau diharuskan menyediakan 30% area Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Terbuka Biru (RTB) atau penampungan air sejumlah 5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hafiyyan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper