Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Realisasi Pajak Pemerintahan Ahok Meleset

Realisasi penerimaan pajak Provinsi DKI Jakarta hingga akhir tahun ini diyakini tidak akan mencapai target yang dipasang pemerintah daerah sebesar Rp32 triliun.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Realisasi penerimaan pajak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga akhir tahun ini diyakini tidak akan mencapai target yang dipasang pemerintah daerah sebesar Rp32 triliun.

Agus Bambang Setiowidodo Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinssi DKI Jakarta mengakui dengan tegas bahwa hingga akhir Desember tahun ini, penerimaan pajak optimistis hanya akan menyentuh angka maksimal Rp29 triliun.

"Saya katakan, realisasi penerimaan pajak tahun ini tidak akan mencapai target, enggak bakal sampai Rp32 triliun. Angka optimis kita paling maksimal hanya Rp29 triliun," tegasnya kepada Bisnis.com, Senin (30/11/2015).

Menurutnya, tidak terpenuhinya target realisasi tersebut disebabkan minimnya penerimaan pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) seiring dengan lesunya kondisi perekonomian dan properti di tanah air.

"Kalau BPHTB kan diluar kendali kami. Semua tergantung transaksi properti dan tanah di masyarakat. Padahal saat ini tidak banyak yang jual beli, tidak ada lahan yang bisa dijual belikan dan pembeli pun sedang dalam kondisi lesu perekonomiannya," ujarnya.

Menurutnya, dengan kondisi seperti sekarang ini dengan target BPHTB sebesar Rp5,88 triliun dinilai terlalu tinggi dan kesulitan untuk memenuhi penerimaan secara maksimal,

"BPHTB targetnya tinggi juga lho, yakni Rp5,88 triliun dan per 27 November 2015 hanya tercapai Rp2,92 triliun. Penerimaan BPHTB kecil, karena kondisi jual beli properti di tanah air juga sedang menurun drastis," ujarnya.

Selain itu, pada penerimaan pajak reklame, pihaknya juga tidak bisa memaksimalkan penerimaan dan hanya mampu memperoleh sebesar Rp648 miliar, per 27 November 2015, dari target sebesar Rp1,8 triliun.

Disamping itu, sebagai perbandingan, apabila dilihat target penerimaan pajak pada 2014 yang juga sebesar Rp32 triliun, penerimaannya hanya Rp27 triliun. Berarti kami harus mengejar tambahan sebesar Rp5 triliun untuk capai Rp32 triliun dalam setahun ini, tuturnya.

Padahal, lanjutnya, angka sebesar itu tidak akan mungkin tercapai apabila tanpa ada kenaikan tarif pada sejumlah jenis pajak. Sementara, DPRD DKI Jakarta tidak menghendaki ada kenaikan tarif pada sejumlah jenis pajak di DKI, sehingga pihaknya mengaku tidak bisa berbuat banyak untuk mewujudkan tambahan angka Rp5 triliun tersebut.

Menurutnya, selama bertahun tahun, belum pernah ada kenaikan penerimaan pajak sebesar itu yang sedrastis itu terjadi di DKI Jakarta. "Memang pada 2013 naik signifikan, itu pun lantaran adanya pelimpahan jenis pajak bumi dan bangunan ke pemerintah daerah dari Ditjen Pajak," ujarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler