Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepesertaan Jaminan Pensiun di DKI Tembus 300%

Tingkat kepersertaan perusahaan dan tenaga kerja di DKI Jakarta untuk mengikuti program jaminan pensiun Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sepanjang 2015 melampaui target.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Tingkat kepersertaan perusahaan dan tenaga kerja di DKI Jakarta untuk mengikuti program jaminan pensiun Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sepanjang 2015 melampaui target.

Kepala Kantor Perwakilan Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Endro Sucahyono mengatakan realisasi jumlah perusahaan yang terdaftar dalam program jaminan pensiun hingga akhir November 2015 mencapai 2.175 perusahaan.

"Jumlah tersebut jauh menembus target yang dipatok yakni 860 perusahaan atau sekitar 315,7%," katanya di Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Sementara itu, lanjutnya, pencapaian tenaga kerja yang mendaftarkan dirinya dalam program tersebut mencapai 1.895.720 orang. BPJS Ketenagakerjaan DKI hanya menargetkan 623.479 tenaga kerja.


"Kepesertaan tenaga kerja mencapai 304%. Angka ini sangat tinggi karena program jaminan pensiun baru berlangsung sekitar 5 bulan, yakni mulai awal Juli hingga akhir November 2015," paparnya.

Menurutnya, peningkatan kepesertaan perusahaan dan tenaga kerja di Ibu Kota akan memberi dampak signifikan terhadap kinerja BPJS Ketenagakerjaan secara keseluruhan.

"Kontribusi Kanwil DKI berkisar 40%-45% terhadap pemasukan nasional. Ini karena banyaknya jumlah perusahaan dan tenaga kerja yang ada di Ibu Kota," paparnya.

Meski demikian, peserta yang mengikuti program jaminan pensiun berasal dari perusahaan kecil dan menengah yang terdaftar di DKI Jakarta. Menurutnya, alasan banyaknya perusahaan besar menolak mengikuti program jaminan pensiun karena sudah menerapkan program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) sendiri.

"Target kami tahun depan menambah jumlah perusahaan besar untuk ikut program jaminan pensiun. Kami akan lakukan pendekatan dan sosialisasi lebih mendalam," kata Endro.

Mengacu pada PP No. 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun telah ditetapkan iuran sebesar 3% dari upah pekerja dengan rincian 1% ditanggung pekerja dan 2% ditanggung pengusaha. Kenaikan iuran, berdasarkan Pasal 28 dilakukan paling tidak setiap tiga tahun atau secara bertahap hingga mencapai 8%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper