Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bus Jemputan PNS DKI Tetap Beroperasi, Ini Syarat dari Ahok

Gubernur DKI Jakarta batal menghapus operasional bus jemputan bagi pegawai negeri sipil (PNS) DKI.nn
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama/Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta batal menghapus operasional bus jemputan bagi pegawai negeri sipil (PNS) DKI.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah mengatakan keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang baru dikeluarkan Pemprov DKI.

"Di dalam surat edaran itu disebutkan, berdasarkan hasil rapat pimpinan Gubernur tanggal 18 Januari 2016, dengan ini diberitahukan beberapa poin. Pertama, terhitung mulai hari Senin tanggal 25 Januari 2016, bagi PNS DKI Jakarta ditingkatkan waktu keberangkatan busnya, yakni pada jam pulang kantor pukul 17.00-17.30 wib," ujarnya di Balai Kota, Jumat (22/1/2016).

Lebih lanjut, pada poin kedua disebutkan pegawai yang pulang tepat waktu pukul 16.00, tidak difasilitasi bus jemputan tersebut.

"Memang ada poin yang mesti diubah, tetapi tak jadi ditiadakan," katanya.

Jika tak ada halangan, kebijakan ini akan dimulai pada 25 Januari 2016 mendatang. Kemudian Pemprov DKI Jakarta akan mensosialisasikan kebijakan ini hingga benar-benar terlaksana pada 1 Februari 2016.

Saat ini, ada sebanyak 18 unit bus jemputan yang beroperasional untuk PNS DKI yang bekerja di lingkungan Balai Kota. Rute-rute yang dilalui a.l. Bekasi Barat, Depok, Bogor, dan Tangerang.‎

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berang lantaran mendapat laporan bahwa ada PNS yang menyalahgunakan bus jemputan pegawai. Pasalnya, oknum PNS tersebut sudah menunggu bus datang sebelum waktunya pulang.

"Ada tuh PNS yang buru-buru pulang jam 15.30, alasannya gara-gara ditungguin bus. Kalau mau buru-buru begitu, lebih baik pindah kantor saja ke Kelurahan atau Kecamatan dekat rumah," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper