Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Tangsel Tetapkan Pasangan Airin-Benyamin

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan resmi menetapkan pasangan calon nomor urut tiga yakni Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie sebagai Walikota dan Wakil Walikota terpilih selama lima tahun ke depan.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany

Bisnis.com, TANGSEL--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan resmi menetapkan pasangan calon nomor urut tiga yakni Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie sebagai Walikota dan Wakil Walikota terpilih selama lima tahun ke depan.

Keputusan ini ditetapkan melalui berita acara Nomor: 02/BA/I/2016 tentang Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Calon Terpilih Periode 2016-2021 Pada Pemilihan Tahun 2015.

Pokja Divisi Logistik dan Penghitungan Suara KPU Kota Tangerang Selatan Badrusalam mengatakan KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) langsung menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon (Paslon) walikota dan wakil walikota terpilih.

Kepastian itu disampaikan pascakeputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan pasangan calon walikota dan wakil walikota Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan Arsid-Elvier Aridiannie Soedarto Poetri dalam sidang perselisihan hasil pemilu.

"Setelah MK memutuskan lewat sidang perselisihan hasil suara yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka kami berkewajiban langsung menggelar pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih," katanya di Tangsel, Senin (25/1).

Menurutnya, keputusan tersebut merujuk pada Pasal 52 ayat 6 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil terdapat Perselisihan Hasil Pemilu dilakukan paling lama satu hari berselang dari keputusan sidang gugatan di MK.

Badrus membacakan, data yang dipergunakan dalam penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota yakni, Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 98/PHP.KOT-XIV/2016 dan 107/PHP.KOT-XIV/2016. Berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan walikota dan wakil walikota (Model DB-KWK) yang disahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan.

Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Model DB1-KWK) yang disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan dan Surat Keputusan Nomor: 70/Kpts/KPU Kota Tangsel-015.436901/XII/2015 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2015.

“Kemudian salinan surat ini kami serahkan kepada DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) untuk selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri,” terang Badrus.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper