Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Reklamasi 17 Pulau, DKI Dapat 5.100 Hektar Lahan dari Pengembang

Pemprov DKI Jakarta akan melakukan reklamasi lahan 17 pulau di pantai utara Ibu Kota Jakarta.
Reklamasi Teluk Jakarta Dua buah kapal mengerjakan proyek reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Indah Kapuk, Jakarta/Antara
Reklamasi Teluk Jakarta Dua buah kapal mengerjakan proyek reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Indah Kapuk, Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan melakukan reklamasi lahan 17 pulau di pantai utara Ibu Kota Jakarta.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan total lahan 17 pulau reklamasi di pantai utara Ibu Kota mencapai 5.100 hektar. Adapun, total lahan yang sudah jadi baru 340 hektar.

"Sesuai Keppres 52/1995, lahan-lahan yang dibangun pengembang tersebut harus diberikan kepada Pemprov DKI," jelasnya di Kantor DPRD DKI, Kamis (4/2/2016).

Dia mengatakan Pemprov DKI memegang penuh hak pengelolaan lahan (HPL) di atas pulau reklamasi. Sementara itu, pengembang hanya diberikan hak guna bangunan (HGB) yang detail kerja samanya dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

Meski sudah ada pasir yang menjadi daratan, Heru menegaskan saat ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum mengeluarkan sertifikat HPL pulau reklamasi.

"Alurnya, pengembang memberikan tanah ke pemerintah. Lalu, Pemprov DKI mengajukan permohonan pembuatan sertifikat kepada BPN. Setelah sertifikat HPL jadi, baru Pemprov DKI bisa memberikan izin HGB kepada pengembang pemilik konsesi," katanya.

Kepala BPN Jakarta Utara Admiral Faisal mengatakan dasar hukum tentang HPL diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No 9/1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

untuk dasar hukum definisi tanah reklamasi, BPN mengacu pada Peraturan Pemerintah No 16/2004 tentang Pembangunan Tanah. Salah satu pasalnya menyebutkan reklamasi adalah pengurukan wilayah perairan guna memperluas ruang daratan dan pemanfaatan tanah sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Permohonan Hak Pengelolaan diajukan kepada Menteri melalui kantor wilayah pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan, yakni BPN DKI Jakarta," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper