Bisnis.com, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang mulai memberlakukan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) pada Juli mendatang.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Tangerang Sayuti mengatakan, pihaknya tengah menyusun surat keputusan Walikota terkait penentuan zona PKL tersebut.
“Ada tiga zona yang sedang dikaji lokasinya yakni hijau, kuning, dan merah. Zona hijau diperuntukkan bagi PKL untuk berjualan, zona kuning menerapkan batas waktu dalam berjualan, sedangkan zona merah tidak boleh digunakan untuk berjualan,” katanya di Tangerang, Selasa (9/2/2016).
Berdasarkan data yang dimiliki Disperindagkop Kota Tangerang, jumlah PKL mencapai 9.000 orang dengan rincian 5.000 PKL yang merupakan penduduk Tangerang, sedangkan 4.000 PKL lainnya berasal dari luar Tangerang.
“Perda ini memang lebih memprioritaskan penduduk Tangerang. Setelah SK Wali Kota sudah selesai, kami akan segera menyosialisasikannya,” tambahnya.
Pada intinya, ungkapnya, perda tersebut merupakan salah satu cara pemerintah untuk menata dan memberdayakan PKL di Kota Tangerang ,sehingga PKL dapat berjualan dengan nyaman dan sesuai aturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel