Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wapres: Penghentian Pasokan Premium Kewenangan Pusat

Kebijakan menghentikan pasokan premium di DKI Jakarta merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama/Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan menghentikan pasokan premium di DKI Jakarta merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

Hal itu ditegaskan Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi keinginan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menghentikan penggunaan premium di ibukota.

Kalla menilai wacana tersebut hanya pandangan pribadi Ahok, bukan instruksi sebagai gubernur, karena pemda tidak memiliki kewenangan untuk mengatur distribusi premium.

“Itu hanya pandangan pribadi Gubernur Ahok, bukan instruksi. Kewenangan bukan di gubernur, tapi di pemerintah pusat, PT Pertamina,” ungkapnya di Kantor Wakil Presiden akhir pekan lalu.

Sebelumnya, Ahok mengusulkan kepada PT Pertamina (Persero) untuk menghentikan pasokan premium.

Ahok menilai lebih baik memberi subsidi untuk transportasi umum. Pihaknya menganggap bahwa subsidi minyak justru dapat memboroskan uang negara.

Dia berpandangan masyarakat menengah ke bawah lebih mementingkan transportasi dan tempat tinggal yang baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lavinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper