Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI UPS: Dirut PT Offistarindo Adhiprima Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima Harry Lo sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) APBD-P DKI 2014.
Ilustrasi: Perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS) di ruang penyimpanan SMA 78 Jakarta./Antara
Ilustrasi: Perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS) di ruang penyimpanan SMA 78 Jakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima Harry Lo sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) APBD-P DKI 2014.

"Sudah ada [tersangka], HL. Tersangka ditetapkan pada 5 Februari 2016," kata Wakil Direktur Tipidkor Bareskrim Komisaris Besar Pol. Erwanto Kurniadi, Selasa (9/2/2016).

Erwanto mengatakan, Harry Lo diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama tersangka lainnya yakni mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman, Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakpus Zaenal Soleman, mantan anggota Komisi E DPRD DKI M. Firmansyah, dan anggota DPRD DKI Fahmi Zulfikar.

Atas perbuatannya itu, Hari Lo dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHPidana. Seperti diketahui perusahaan Hari Lo merupakan vendor pengadaan UPS di Jakpus dan Jakbar pada tahun anggaran 2013-2014.

Dengan penetapan ini, total sudah ada lima tersangka dalam kasus 'dana siluman' tersebut. Sementara itu baru tersangka Alex Usman yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Di sisi lain kerugian negara dari proyek UPS di Dikmen Jakbar dan Jakpus berjumlah sekitar Rp160 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper