Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunjangan Rapat Dewan, Taufik Tuding Ahok Bohong

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik menuding Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berbohong soal gaji yang diterimanya tiap bulan.
Muhamad Taufik/Istimewa
Muhamad Taufik/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik menuding Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berbohong soal gaji yang diterimanya tiap bulan.

Sebelumnya Ahok mengatakan gaji yang diterimanya lebih kecil ketimbang gaji anggota DPRD.

"Pak Ahok bohong. Gaji anggota DPRD hanya 75 persen dari gaji dia (Ahok). Susah sih kalau dia orangnya pencitraan terus," kata Taufik saat dihubungi, Kamis (11/2/2016).

Menurut politikus Gerindra itu, sebagai Gubernur seharusnya Ahok lebih paham aturan pemberian tunjangan. Taufik menjelaskan, anggaran rapat yang diminta oleh DPRD sebenarnya memiliki aturan yang jelas dan sudah tercantum dalam APBD.

"Ada aturannya. Permendagri Nomor 77 kan untuk aturan dana dinas luar kota. Nah kalau uang rapat masuknya ke uang harian. Harusnya ada aturan dan anggarannya sudah tertera di APBD," kata Taufik.

Ahok menentang anggaran untuk tunjangan rapat anggota DPRD DKI Jakarta sebesar Rp300 ribu sekali rapat. Menurut dia, hal itu tidak berdasar karena tidak ada peraturan yang mengatur tentang tunjangan rapat.

Ahok mengaku sudah menerima surat dari Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengenai hal ini, dan dia pun sudah mendisposisikan surat jawaban penentangannya melalui Sekretaris Daerah.

"Saya beri disposisi ke Sekda, saya tulis mana ada aturannya gitu loh," ujarnya di Gedung Balai Kota Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Menurut Ahok, tunjangan rapat yang diminta tak masuk akal dan layak untuk dicoret dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Mana ada sih aturan kamu kalau kerja diajak rapat oleh bos minta uang? Kaya dong gubernur kalau tiap kali rapat dapat duit," kata dia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Hak Keuangan dan Protokoler DPRD, gaji anggota DPRD terdiri atas lima komponen, yaitu uang representasi, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan operasional, dan tunjangan perumahan (kecuali ketua DPRD).

Dari data Badan Kepegawaian Daerah, anggota DPRD mendapatkan gaji per bulan sebesar Rp30.291.320. Adapun Ketua DPRD memiliki gaji sebesar Rp 35.163.260 dan wakil ketua sebesar Rp 45.161.920. Selain itu, anggota Dewan juga mendapatkan rumah dinas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper