Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA DKI 2017: Calon Independen Kritik untuk Parpol

Mantan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Buya Ahmad Syafii Maarif, menegaskan fenomena pencalonan gubernur melalui jalur perseorangan semestinya menjadi bahan instrospeksi partai politik (parpol) terhadap fungsi yang dimiliki.
Tokoh nasional Buya Syafii Maarif usai pertemuan konsultasi dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/6)./Antara-Yudhi Mahatma
Tokoh nasional Buya Syafii Maarif usai pertemuan konsultasi dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/6)./Antara-Yudhi Mahatma

Bisnis.com, YOGYAKARTA - Mantan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Buya Ahmad Syafii Maarif, menegaskan fenomena pencalonan gubernur melalui jalur perseorangan semestinya menjadi bahan instrospeksi partai politik (parpol) terhadap fungsi yang dimiliki.

"Saya rasa partai politik (parpol) harus instrospeksi diri sendiri mengapa rakyat suka memilih yang independen, mengapa bukan calon partai," katanya di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Kamis (17/3/2016).

Pendiri Maarif Institute itu mengemukakan, munculnya dukungan terhadap calon kepala daerah dari jalur perseorangan dapat dimaknai sebagai penanda bahwa fungsi parpol sebagai penyalur aspirasi rakyat sudah tidak jalan.

Selain itu, menurut dia, praktik politik transaksional juga turut menjadi penghambat tujuan utama partai sebagai pilar utama demokrasi.

"Politik transaksional sudah mewabah, itu salah satu penyakit demokrasi kita," ujarnya.

Oleh sebab itu, dia menilai, untuk menjalankan fungsi sebagai pilar demokrasi, maka partai harus dapat memberikan pendidikan politik untuk anggotanya.

Pimpinan pusat parpol, menurut dia, juga perlu memberi peluang partai di daerah untuk mandiri, tanpa banyak dicampuri seperti dalam konteks pemilihan kepala daerah.

Buya Maarif menegaskan, langkah yang ditempuh Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), untuk maju dalam Pemilihan Gubernur DKI 2017 melalui jalur perseorangan adalah konstitusional dan tidak perlu dipermasalahkan.

"Langkah Ahok sah-sah saja. Sah menurut Undang-Undang (UU) dan Mahkamah Konstitusi (MK) juga membolehkan," demikian Ahmad Syafii Maarif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler